DEMOCRAZY.ID - Warga RT. 05, Desa Pemaluan, Kalimantan Timur, khawatir kerusuhan seperti di Pulau Rempang, Kota Batam, 7 September tahun lalu terjadi di tempat tinggalnya.
Musababnya mereka menerima surat ultimatum dari Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN) untuk merobohkan rumah karena dianggap tinggal di kawasan ilegal.
“Warga merasa ketakutan dan ini seperti peristiwa Rempang jilid 2,” ujar salah seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, saat dihubungi Tempo melalui telepon seluler pada Sabtu, 10 Maret 2024.
Daerah Pemaluan nantinya akan menjadi kawasan inti pusat pemerintahan IKN.
“Pemaluan ini salah satu kelurahan yang tepat berada di kawasan inti pusat pemerintahan di wilayah IKN,” ucapnya.
Tempo memperoleh salinan surat yang ditandatangi oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati yang menjelaskan, rumah salah seorang di RT 05 Pemaluan harus segera dibongkar karena tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang Wilayah Pembangunan IKN pada tanggal 29 Agustus 2023 dan 4 hingga 6 Oktober 2023.
“Jangka waktu selambat-lambatnya tujuh hari kalender, terhitung sejak tanggal teguran pertama ini disampaikan,” tulis isi surat teguran pertama dari Otorita IKN pada 4 Maret 2024.
Tak hanya itu, seorang warga RT 05 Pemaluan juga diperintahkan untuk hadir pada Jumat, 8 Maret 2024, di Rest Area IKN yang dulu merupakan kediaman eks rumah jabatan Bupati PPU di Sepaku, Kalimantan Timur, untuk menindaklanjuti arahan soal pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan tata ruang IKN.
“Sehubungan dengan undangan ini bersifat sangat penting maka kehadiran saudara diminta tidak diwakili,” tulis surat undangan itu dengan keterangan sifat penting.
Dengan adanya ancaman dari lembaga Otorita IKN yang mendadak ‘mengusir’ warga asli Pemaluan dengan dalih pembangunan Ibu Kota baru.
Mereka diberi waktu 7 hari untuk segera 'angkat kaki' dari wilayah tempat tinggal mereka selama puluhan tahun.
Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe dan juru bicara Troy Pantouw belum menjawab permintaan konfirmasi Tempo soal surat ini. Pesan singkat yang Tempo kirim belum dibalas hingga berita ini dibuat.
Adapun kerusuhan di Pulau Rempang yang ditakutkan warga terjadi di tempat tinggalnya, yaitu imbas konflik agraria antara penduduk lokal dan pemerintah.
Warga menolak pindah dari Pulau Rempang yang lahannya akan dijadikan proyek Rempang Eco City.
Aparat gabungan mencoba masuk untuk memasang patok tanda batas lahan di perkampungan warga. Warga yang menolak proyek ini karena akhirnya terlibat bentrok.
Sembilan Petani Ditangkap, Protes Pembangunan Bandara VIP di IKN
Sembilan petani dari Kelompok Tani Saloloang, Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara, ditangkap Polda Kalimantan Timur.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan mengancam pekerja untuk menghentikan pekerjaan pembangunan Bandara Naratetama sisi udara zona 2 IKN dengan membawa senjata tajam jenis Mandau.
Belakangan sembilan petani ini dibebaskan dengan jaminan dari Penjabat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun. Namun, mereka masih berstatus tersangka dan dikenakan wajib lapor.
Kabid Humas Polda Komisaris Besar Artanto, jaminan dari Pj Bupati sudah cukup kuat dan sudah dipelajari penyidik sebelum sembilan tersangka dikembalikan kepada keluarganya.
“Diharapkan tersangka dapat berkelakuan baik selama menjalani tahanan luar,” kata Artanto.
Sumber: Tempo