HOT NEWS POLITIK

NGERI! Operasi Senyap Pecah Belah Kubu 01 dan 03, Sasar Parpol Yang Belum Aman, Pengamat: Sudah Diprediksi

DEMOCRAZY.ID
Maret 08, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
POLITIK
NGERI! Operasi Senyap Pecah Belah Kubu 01 dan 03, Sasar Parpol Yang Belum Aman, Pengamat: Sudah Diprediksi

NGERI! Operasi Senyap Pecah Belah Kubu 01 dan 03, Sasar Parpol Yang Belum Aman, Pengamat: Sudah Diprediksi


DEMOCRAZY.ID - Pengamat mencium adanya operasi senyap untuk menghancurkan kubu partai koalisi pendukung pasangan capres nomor 1 dan nomor 3.


Operasi senyap ini menurut pengamat bakal memporak-porandakan koalisi pendukung pasangan nomor 1 Anies – Muhaimin (AMIN) dan pasangan nomor 3 Ganjar – Mahfud di parlemen.


Sumber penelaahannya adalah rapat Paripurna ke-13 pembukaan masa sidang IV 2023-2024, Selasa (3/5/2024) yang antiklimaks.


Terutama, soal sunyinya suara NasDem yang bagian dari kubu AMIN dan PPP, partai pengusung Ganjar- Mahfud.


Paripurna usai masa reses itu menjadi ajang sejumlah fraksi menyerukan pengguliran hak angket untuk membongkar dugaan kecurangan Pemilu 2024.


Namun, ternyata, hanya tiga partai yang berani bersuara lantang. Mereka adalah PDIP dari kubu Ganjar-Mahfud dan PKS serta PKB dari kubu AMIN.


Pengamat Politik sekaligus Direktur Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Jojo Rohi, melihat wacana hak angket tidak benar-benar solid.


“Soal hak angket memang sudah diprediksi akan tidak solid, terutama parpol dari koalisi 01 dan 03,” kata Jojo, Rabu (6/3/2024).


Manurut Jojo, Presiden Jokowi pun tidak akan tinggal diam dan mengusahakan agar inisiasi hak angket tak berjalan mulus.


Secara spesifik, menurut Jojo, pemecahbelahan partai yang berpotensi menyuarakan hak angket akan menyasar partai yang masih ketar-ketir akan rekapitulasi suara.


Seperti diketahui, PPP masih belum aman soal lolos ambang batas parlemen berdasarkan quick count ataupun hitung sementara KPU.


“Operasi senyap pasti sudah dilakukan untuk memporak-porandakan koalisi 01 dan 03. Terutama parpol yang berada di posisi margin threshold parlemennya masih belum aman,” kata Jojo.


Selain ambang batas parlemen, kata Jojo, soal tawaran posisi menteri di kabinet juga jadi angin surga yang sedikit banyak menggoyahkan iman para elite partai pengambil keputusan.


“Dan jangan lupa, proses hak angket juga akan menguras energi politik sehingga ada kecenderungan untuk menghindar karena parpol juga masih harus menyiapkan stamina untuk bertarung di pilkada dalam waktu dekat. Itulah mengapa hak angket tidak bergemuruh seperti yang diharapkan,” ucapnya.


Berikut rangkuman pernyataan yang menyerukan pengguliran hak angket pada rapat paripurna Selasa lalu.


PKS


Interupsi pertama disampaikan Anggota DPR Fraksi PKS dari Dapil Kalimantan Timur, Aus Hidayat.


“Saya ingin menyampaikan aspirasi sebagian masyarakat agar DPR menggunakan Hak Angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu 2024,” kata Aus di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (5/3/2024).


Lebih lanjut Aus mengungkapkan beberapa alasan mengapa DPR harus menggunakan hak angket.


Pertama, lanjut Aus, perlu diingat bahwa Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia.


“Sebab itu, gelaran demokrasi ini harus tetap dijaga agar terlaksana dengan langsung umum bebas rahasia jujur, dan adil,” kata Aus.


Kedua, kata Aus, munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu, perlu direspon secara bijak dan proporsional.


“Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD dan UU bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan,” ucapnya.


PKB


Setelah Aus, hak angket disuarakan anggota DPR Luluk Nur hamidah dari PKB.


Luluk mengindahi aspirasi dari para sivitas akademika yang ramai-ramai memperingati soal penghancuran demokrasi.


“Ketika para akademisi para budayawan para profesor, para mahasiswa bahkan rakyat biasa sudah mulai berteriak tentang sesuatu yang dianggap ada kecurangan, maka saya kira alangkah anaknya kalau lembaga DPR hanya diam saja dan membiarkan seolah-olah tidak terjadi sesuatu,” ujarnya.


“Hari ini kami menerima begitu banyak aspirasi dari berbagai pihak bahwa DPR hendaklah menggunakan hak konstitusionalnya melalui hak angket.”


“Dan melalui hak angket inilah kita akan menemukan titik terang serta terang-terangnya sekaligus juga mengakhiri berbagai desas-desus kecurigaan yang tidak perlu,” ucapnya.


PDIP


Selanjutnya ada Fraksi PDIP Aria Bima yang menyatakan bahwa lembaga legislator tidak ada taringnya jika tidak berani untuk menggulirkan hak angket dan interpelasi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.


“Untuk itu, pimpinan, kami berharap pimpinan menyikapi dalam hal ini, mau mengoptimalkan pengawasan fungsi komisi atau interpelasi atau angket, ataupun apapun,” kata Aria Bima.


Aria Bima menilai, hak angket ini bisa menjadi wadah untuk mengoreksi pemerintah, sehingga pelaksanaan Pemilu ke depan bisa berjalan dengan lebih berkualitas.


“Supaya pemilu ke depan, kualitas pemilu ke depan, itu harus ada hak-hak yang dilakukan dengan koreksi, mengkoreksi aturan-aturan kita, maupun mengoptimalkan pengawas,” ungkap Aria Bima.


Oleh karena itu, Aria Bima mendesak agar anggota DPR lebih berani dalam menggulirkan hak angket pelaksanaan Pemilu 2024.


“Kita sebagai anggota legislatif yang tidak ada taringnya, yang tidak ada marwahnya di dalam pelaksanaan pemilu hari ini. Walaupun tanda-tandanya sudah keliatan sejak awal,” tegas Aria Bima.

 

NasDem Diam-Diam Kumpulkan Tanda Tangan


Sementara itu, NasDem yang tidak bersuara saat paripurna, ternyata setuju dengan hak angket. Fraksi NasDem tengah mengumpulkan tanda tangan setiap anggotanya.


“Kalau Partai NasDem sejauh ini kita siap dan akan menjadi bagian dari hak angket,” ujar anggota Komisi III DPR RI yang juga Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).


“Saat ini kita sedang mempersiapkan juga tanda tangan tanda tangan dari setiap anggota fraksi partai NasDem. Sehingga tidak perlu diragukan lah posisi dari Partai NasDem,” lanjutnya.


Sementara itu, NasDem yang tidak bersuara saat paripurna, ternyata setuju dengan hak angket. Fraksi NasDem tengah mengumpulkan tanda tangan setiap anggotanya.


“Kalau Partai NasDem sejauh ini kita siap dan akan menjadi bagian dari hak angket,” ujar anggota Komisi III DPR RI yang juga Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).


“Saat ini kita sedang mempersiapkan juga tanda tangan tanda tangan dari setiap anggota fraksi partai NasDem. Sehingga tidak perlu diragukan lah posisi dari Partai NasDem,” lanjutnya.


PPP Belum Tentukan


Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan bahwa partainya masih belum bersikap soal hak angket kecurangan pemilu 2024.


Nantinya, PPP bakal menggelar rapat fraksi terlebih dahulu untuk mensolidkan sikap.


Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi, menyatakan pihaknya tidak bisa membuat keputusan sendiri mengenai hak angket. Apalagi, saat ini banyak kadernya yang absen dalam rapat paripurna.


“Kita belum rapat. Kemungkinan nanti siang atau besok karena saya monitor anggota fraksi masih banyak di dapil banyak yang izin hari ini, besok mungkin akan rapat. Karena kan gak mungkin namanya keputusan harus dibikin bersama, tidak bisa sendirian,” kata Awiek di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2024).


Awiek mengatakan hak angket bukanlah opsi kuat untuk mengawal suara pemilu legilatif PPP. Terkait hal ini, ia lebih fokus untuk mengawal suara dari tingkat kecamatan hingga kabupaten.


“Beda. Untuk mengawal suara itu mantau di kecamatan dan kabupaten, hak angket itu hak politik. Ada hak menyatakan pendapat, hak angket, dan hak interpelasi. Pilihan ini kan belum ditentukan mana yang diambil. Kan belum. Fraksi juga belum bersikap,” katanya.


Untuk diketahui hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


Sumber: Tribun

Penulis blog