MK Hapus Pasal Sebar Hoaks Bikin Onar, Syahganda Nainggolan Bakal Gugat Jokowi Rp 1 Triliun - DEMOCRAZY News Back to Top
HUKUM

MK Hapus Pasal Sebar Hoaks Bikin Onar, Syahganda Nainggolan Bakal Gugat Jokowi Rp 1 Triliun

DEMOCRAZY.ID
Maret 23, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
MK Hapus Pasal Sebar Hoaks Bikin Onar, Syahganda Nainggolan Bakal Gugat Jokowi Rp 1 Triliun

DEMOCRAZY.ID - Direktur Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle Syahganda Nainggolan akan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) Rp1 triliun.  Niatan Syahganda tersebut sebagai respons dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus Pasal 14 dan 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Syahganda mengapresiasi putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, dkk pada Kamis, 21 Maret 2024. Selanjutnya Syahganda berencana untuk melakukan langkah perdata menggugat Presiden Jokowi. Gugatan tersebut mengenai dirinya, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana yang beberapa tahun lalu ditahan terkait kritik Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atas UU Omnibus Law Cipta Kerja. Dia mengaku sudah berkordinasi dengan Jumhur Hidayat. “Yang juga masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Agung atas tuduhan yang ditersangkakan sebagai pembuat onar yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/3/2024). Syah
Baca selengkapnya

Penulis blog