DEMOCRAZY.ID - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) punya dua kecurigaan utama terkait rencana pemerintah memperbolehkan TNI/Polri aktif menduduki jabatan aparatur sipil negara (ASN). Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar menduga 'ada udang di balik batu' terkait pemerintah yang menyebut rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai kelanjutan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Kecurigaan pertama Wahyudi adalah RPP yang ditargetkan rampung pada 30 April 2024 itu akan menjadi gerbang masuk amandemen UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. "Apa yang terjadi dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ini satu upaya merontokkan tonggak-tonggak reformasi secara merangkak. Ini adalah sebenarnya pintu masuk untuk melakukan amandemen UU TNI, UU Nomor 34 Tahun 2004," kata Wahyu dalam diskusi Reformasi Mundur: Perluasan Komando Teritorial & Kembalinya Dwifungsi ABRI Melalui Implementasi UU ASN di Jakarta Selatan, Minggu (17/3). "Jadi, lahirnya UU Nomor 20 Tahu
DEMOCRAZY.ID - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) punya dua kecurigaan utama terkait rencana pemerintah memperbolehkan TNI/Polri aktif menduduki jabatan aparatur sipil negara (ASN). Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar menduga 'ada udang di balik batu' terkait pemerintah yang menyebut rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai kelanjutan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Kecurigaan pertama Wahyudi adalah RPP yang ditargetkan rampung pada 30 April 2024 itu akan menjadi gerbang masuk amandemen UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. "Apa yang terjadi dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ini satu upaya merontokkan tonggak-tonggak reformasi secara merangkak. Ini adalah sebenarnya pintu masuk untuk melakukan amandemen UU TNI, UU Nomor 34 Tahun 2004," kata Wahyu dalam diskusi Reformasi Mundur: Perluasan Komando Teritorial & Kembalinya Dwifungsi ABRI Melalui Implementasi UU ASN di Jakarta Selatan, Minggu (17/3). "Jadi, lahirnya UU Nomor 20 Tahu