EKBIS HUKUM POLITIK

Mengejutkan! Menteri Bahlil Cabut Ribuan Izin Tambang, Dia Diduga 'Mengutip' Fee Rp 5 M - 25 M Agar Izin Itu Hidup Kembali

DEMOCRAZY.ID
Maret 02, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
HUKUM
POLITIK
Mengejutkan! Menteri Bahlil Cabut Ribuan Izin Tambang, Dia Diduga 'Mengutip' Fee Rp 5 M - 25 M Agar Izin Itu Hidup Kembali

Mengejutkan! Menteri Bahlil Cabut Ribuan Izin Tambang, Dia Diduga 'Mengutip' Fee Rp 5 M - 25 M Agar Izin Itu Hidup Kembali


DEMOCRAZY.ID - Bocor Alus: Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mencabut ribuan izin tambang. 


Dia diduga mengutip fee Rp 5 miliar-Rp 25 miliar agar izin itu hidup kembali. 


Dia juga rencana mengambil alih posisi ketua umum Partai Golkar dari Airlangga Hartarto.


Simak selengkapnya Bocor Alur Podcast TEMPO.


[VIDEO]



[FLASHBACK] Cerita Bahlil Cabut Ribuan Izin Usaha Pertambangan: Ada yang Pakai Buat Gadai Hingga Main Saham


Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasannya mencabut ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) karena tak beres dan sesuai peruntukkan.


Salah satunya kata dia ada yang memanfaatkan dokumen IUP untuk bertransaksi di pasar modal. Tapi sayangnya hasil transaksi tersebut tidak digunakan untuk melakukan usaha kegiatan pertambangan.


"Izin-izin ini mereka pakai untuk main di saham tapi tak dipakai uangnya untuk membangun," ungkap Bahlil dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2022 secara virtual, Kamis (21/4/2022).


Alhasil, Bahlil pun cukup geram dengan kondisi yang ada makanya kata dia Kementerian Investasi mencabut sekitar 1.033 IUP sesuai perintah Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi karena tidak sesuai dengan izin yang diberikan.


Bahlil pun tak memungkiri bahwa akan ada banyak lagi izin-izin IUP yang akan dicabut oleh pemerintah.


"Dari 2.078 IUP, sekarang sudah kami cabut mencapai 1.033 izin. Kami targetkan selesai semua," katanya.


Menurut dia langkah ini penting agar sejumlah dokumen IUP yang diberikan pemerintah benar-bsnar dilakukan sesuai dengan izin pemerintah, buka  untuk hal lain.


"Ini langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam rangka penataan karena sebagian izin ini digadaikan di bank. Kedua, izin-izin ini dipakai untuk dijual kembali. Ketiga, izin-izin ini mereka pakai untuk main di saham tapi tak dipakai uangnya untuk membangun. Keempat izin-izin banyak yang mangkrak tapi nggak jelas yang punya siapa," papar Bahlil.


Tak hanya itu, jajarannya juga sudah mencabut izin pemanfaatan lahan seluas 300 ribu hektar yang mengantongi dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Hutan Tanaman Industri (HTI), dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH).


Izin yang dicabut itu berasal dari 15 perusahaan berbeda. Namun lagi-lagi izin tersebut tidak memanfaatkan dokumen dengan sesuai.


"Banyak orang bawa duit mau datang tapi konsensi sudah habis dikavling yang itu-itu saja. Ini kami lakukan dalam rangka distribusi ke tingkat bawah, prioritas untuk organisasi kemasyarakatan seperti NU, Muhammadiyah, Gereja, BUMD, BUMDes, UMKM," katanya. 


Sumber: Suara

Penulis blog