Masyarakat di IKN Mau Jual Tanah Harus Persetujuan Otorita, Kenapa? - DEMOCRAZY News Back to Top
DAERAH

Masyarakat di IKN Mau Jual Tanah Harus Persetujuan Otorita, Kenapa?

DEMOCRAZY.ID
Maret 21, 2024
0 Komentar
Beranda
DAERAH
Masyarakat di IKN Mau Jual Tanah Harus Persetujuan Otorita, Kenapa?

DEMOCRAZY.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengatakan masyarakat sekitar bisa menjual tanah pribadi kepada investor, namun penjualan tersebut harus melalui persetujuan OIKN.  Apa alasannya? Awalnya, Sekretaris OIKN Achmad Jaka Santos buka suara soal arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan tanah di IKN bisa dijual ke investor.  Ia menjelaskan pada prinsipnya ada sejumlah tanah yang memang berstatus area penggunaan lain (APL) milik masyarakat yang berada di IKN. Tanah-tanah itu memang bisa diperjualbelikan, tapi harus seizin OIKN agar sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN Nusantara. "Ada tanah yang memang berasal dari APL ya, Area Penggunaan Lain. Itu yang tanah-tanah milik masyarakat, nah, itu boleh diperjualbelikan tapi dengan persetujuan OIKN. Supaya apa? supaya dipastikan peruntukannya sesuai dengan RDTR yang ada," ucap Jaka, sapaan karibnya, di Kantor Gedung Ombudsman RI, Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024). Jaka menuturkan OI
Baca selengkapnya

Penulis blog