Massa Demo di Patung Kuda Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi - DEMOCRAZY News
POLITIK

Massa Demo di Patung Kuda Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

DEMOCRAZY.ID
Maret 28, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Massa Demo di Patung Kuda Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Massa Demo di Patung Kuda Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi


DEMOCRAZY.ID - Sekelompok massa menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). 


Mereka menuntut hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) capres-cawapres 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.


Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, terlihat sejumlah massa membawa spanduk besar yang bergambar jajaran Hakim Agung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Presiden Joko Widodo.


"Batalkan Pemilu/Pilpres Curang!! Hakim Agung MK, Pengawal dan Benteng Konstitusi!" demikian tulisan dalam spanduk tersebut.


Mereka menuntut agar Hakim MK dapat bersikap adil dan objektif. 


Selain itu, mereka juga menuntut impersialitas dan pertanggungjawaban atas keselamatan generasi depan.


"Jokowi, mundur! Jokowi, mundur! Jokowi harus tanggungjawab atas segala yang terjadi di negeri ini. Jangan tunggu sampai Oktober!" seru sang pemimpin aksi.


Selain itu, terlihat juga spanduk besar bertuliskan menolak pemilu curang serta mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 02.


“Tolak pemilu curang, diskualifikasi 02,” tulis di spanduk yang berlatarkan Gedung MK.


MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Etik, Disanksi Teguran Tertulis


Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali memutuskan Hakim Konstitusi Anwar Usman melanggar kode etik dan perilaku kehakiman.


Hal ini berkaitan dengan perbuatan Anwar Usman yang menggelar konferensi pers sebagai bentuk sanggahan atas vonis MKMK Nomor 2 MKMK/L/2023.


Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 merupakan putusan kode etik yang dilakukan MKMK terhadap Anwar Usman. 


Saat itu, MKMK menganggap Anwar Usman melanggar kode etik lantaran ikut berperkara dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan batas usia capres cawapres.


Putusan itu juga membuat Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. 


Merespon putusan MKMK itu, Anwar kemudian menggelar konferensi pers dan kembali menggugat SK pemberhentiannya ke PTUN. Sikap Anwar Usman itu kemudian kembali dilaporkan.


"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) Sapta Karsa Hutama," ucap Ketua Majelis MKMK I Dewa Gede Palguna di Jakarta, Kamis (28/3/2024).


Atas perbuatannya, MKMK kemudian memberikan teguran tertulis kepada Anwar Usman. 


Dalam pertimbangannya, MKMK menganggap perbuatan Anwar Usman dapat mencoreng citra dan wibawa Mahkamah Konstitusi di mata masyarakat.


Sumber: Okezone

Penulis blog