DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera secara blak-blakan mengatakan keputusan Wakil Presiden menjadi otoritas wilayah aglomerasi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) lantaran ada kepentingan bisnis yang hendak dilindungi. "Jadi bisa jadi ada kepentingan bisnis masa depan yang besar sekali ini. Karena itu wajib kita kawal bersama," ujar dia, melansir keterangan resmi, Rabu (13/3/2024). Dugaan Mardani, kepentingan bisnis ini merujuk kepada salah satu tokoh bisnis di Hong Kong. Diketahui pebisnis Hong Kong tersebut memiliki bisnis properti yang terhubung dengan jejaring transportasi, seperti LRT dan MRT, dalam sistem Transit Oriented Development (TOD). "Wah, itu duit yang paling banyak. Karena itu wajib kita kawal bersama tetapi saya tetap husnuzan karena ini dibuat oleh teman Kemendagri," tandas dia. Pasal 10 Ayat (2) RUU DKJ menyebutkan, gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan us
DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera secara blak-blakan mengatakan keputusan Wakil Presiden menjadi otoritas wilayah aglomerasi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) lantaran ada kepentingan bisnis yang hendak dilindungi. "Jadi bisa jadi ada kepentingan bisnis masa depan yang besar sekali ini. Karena itu wajib kita kawal bersama," ujar dia, melansir keterangan resmi, Rabu (13/3/2024). Dugaan Mardani, kepentingan bisnis ini merujuk kepada salah satu tokoh bisnis di Hong Kong. Diketahui pebisnis Hong Kong tersebut memiliki bisnis properti yang terhubung dengan jejaring transportasi, seperti LRT dan MRT, dalam sistem Transit Oriented Development (TOD). "Wah, itu duit yang paling banyak. Karena itu wajib kita kawal bersama tetapi saya tetap husnuzan karena ini dibuat oleh teman Kemendagri," tandas dia. Pasal 10 Ayat (2) RUU DKJ menyebutkan, gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan us