Back to Top
HUKUM POLITIK

Mahfud MD: Nasib Jokowi Bisa Seperti Soeharto Diseret ke Pengadilan Jika Hak Angket Digulirkan di DPR

DEMOCRAZY.ID
Maret 07, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Mahfud MD: Nasib Jokowi Bisa Seperti Soeharto Diseret ke Pengadilan Jika Hak Angket Digulirkan di DPR

DEMOCRAZY.ID - Cawapres nomor urut tiga, Mahfud MD, menegaskan wacana hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 memang tak bisa memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).  Sebab, prosesnya akan lama padahal pemerintahan sekarang berakhir pada 20 Oktober mendatang. “Itu perlu berbulan-bulan (prosesnya, red). (Bulan, red) Oktober tidak akan selesai,” kata Mahfud seperti dikutip dari kanal YouTube Bachtiar Nasir pada Rabu, 6 Maret. Mahfud memerinci hak angket paling cepat berjalan di DPR paling cepat tiga bulan.  Jika rekomendasinya adalah memakzulkan Presiden Jokowi nantinya akan dilakukan sidang. Anggota DPR yang harus datang dalam sidang itu mencapai 2/3 dari keseluruhan dewan dan mereka harus menyetujuinya. Lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan. Meski begitu, Mahfud menyebut ada juga rekomendasi tindak lanjut kecurangan lewat jalur hukum.  Nantinya, prosesnya bakal diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan bisa tetap dilakukan jika pemerintahan saa
Baca selengkapnya

Penulis blog