DEMOCRAZY.ID - Pakar hukum tata negara Refly Harun mendukung gagasan pengadilan rakyat untuk melindungi keadilan dan menyasar orang-orang yang melanggar konstitusi. Pengadilan Rakyat yang dibentuk atas prakarsa para profesor dan civitas academica ini merupakan koreksi DPR hasil amandemen yang bungkam terhadap dugaan adanya kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada pemilu 2024. Menurut Refly, pengadilan rakyat diperlukan ketika lembaga-lembaga pemerintah sedang macet, sehingga masyarakat perlu mendapatkan kembali keberanian untuk mewujudkan sesuatu yang berbeda. “Lembaga yang ada mampet. Apa yang Anda harapkan dari anggota DPR yang hidup makmur, bak selebritas, dan uang banyak. Dalam satu periode Anda sudah bisa kaya raya. Orang seperti itu bukanlah orang yang mau berubah secara drastis,” tegasnya dikutip dari akun Youtube Refly Harun, Sabtu (16/3/2024). Dia berharap pengadilan rakyat yang digaungkan pakar hukum tata degara dari Universitas Gadjah Ma
Lemotnya DPR Urus Hak Angket, Refly Harun Dukung Ide Pengadilan Rakyat
Maret 17, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Pakar hukum tata negara Refly Harun mendukung gagasan pengadilan rakyat untuk melindungi keadilan dan menyasar orang-orang yang melanggar konstitusi. Pengadilan Rakyat yang dibentuk atas prakarsa para profesor dan civitas academica ini merupakan koreksi DPR hasil amandemen yang bungkam terhadap dugaan adanya kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada pemilu 2024. Menurut Refly, pengadilan rakyat diperlukan ketika lembaga-lembaga pemerintah sedang macet, sehingga masyarakat perlu mendapatkan kembali keberanian untuk mewujudkan sesuatu yang berbeda. “Lembaga yang ada mampet. Apa yang Anda harapkan dari anggota DPR yang hidup makmur, bak selebritas, dan uang banyak. Dalam satu periode Anda sudah bisa kaya raya. Orang seperti itu bukanlah orang yang mau berubah secara drastis,” tegasnya dikutip dari akun Youtube Refly Harun, Sabtu (16/3/2024). Dia berharap pengadilan rakyat yang digaungkan pakar hukum tata degara dari Universitas Gadjah Ma