DEMOCRAZY.ID - Ramai mendapat sorotan publik soal warga Pemaluan, Kalimantan Timur yang terancam digusur oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam surat ultimatum , warga hanya diberi waktu tujuh hari sebelum penggusuran. Surat peringatan itu tertandatangan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Thomas Umbu Pati. Lantas seperti apa kronologi kasus rencana penggusuran warga di bilangan IKN ini? Senin 4 Maret 2024: - Warga mendapat surat ultimatum Pada 4 Maret, warga Pemaluan menerima surat peringatan dari Otorita IKN. Surat itu berisi bahwa rumah salah seorang di RT 05 Pemaluan harus segera dibongkar. Alasannya, tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang Wilayah Pembangunan IKN per 29 Agustus 2023 dan 4 hingga 6 Oktober 2023. “Jangka waktu selambat-lambatnya tujuh hari kalender, terhitung sejak tanggal teguran pertama ini disampaikan,” bunyi isi surat teguran pertama dari Otorita IKN bertanda tangan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Thomas Umbu Pati itu. Jumat, 8 Maret 2024: -
DEMOCRAZY.ID - Ramai mendapat sorotan publik soal warga Pemaluan, Kalimantan Timur yang terancam digusur oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam surat ultimatum , warga hanya diberi waktu tujuh hari sebelum penggusuran. Surat peringatan itu tertandatangan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Thomas Umbu Pati. Lantas seperti apa kronologi kasus rencana penggusuran warga di bilangan IKN ini? Senin 4 Maret 2024: - Warga mendapat surat ultimatum Pada 4 Maret, warga Pemaluan menerima surat peringatan dari Otorita IKN. Surat itu berisi bahwa rumah salah seorang di RT 05 Pemaluan harus segera dibongkar. Alasannya, tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang Wilayah Pembangunan IKN per 29 Agustus 2023 dan 4 hingga 6 Oktober 2023. “Jangka waktu selambat-lambatnya tujuh hari kalender, terhitung sejak tanggal teguran pertama ini disampaikan,” bunyi isi surat teguran pertama dari Otorita IKN bertanda tangan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Thomas Umbu Pati itu. Jumat, 8 Maret 2024: -