DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemilihan Umum atau KPU terus disoroti. Baru-baru ini KPU menyiapkan tim hukum menyusul munculnya rencana gugatan.
KPU akan menghadapi gugatan dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, Undang-undang Pemilu menetapkan gugatan bisa diajukan setelah 3x24 jam setelah pengumuman penetapan hasil Pilpres nasional.
“Para pihak peserta Pemilu yang mengajukan sengketa, komplain terhadap penetapan hasil pemilu itu didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Hasyim, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, pada Jumat, 8 Maret 2024.
KPU Disoroti
1. Tidak Disusun Rapi
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 oleh KPU tidak disusun secara rapi.
Salah satu contohnya, KPU dinyatakan melanggar etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), karena meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka anak sulung Presiden Jokowi maju sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.
Feri menyoroti KPU seharusnya betul-betul merdeka dari kepentingan politik.
“Peraturan mestinya memastikan pagar-pagar etik itu ada di konstitusi,” katanya dalam diskusi mengenai evaluasi pemilu Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Sabtu, 9 Maret 2024.
2. Tudingan dari PDIP
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto menuding ada kekuatan besar di belakang KPU.
Hal itu disampaikan Hasto ketika menanggapi isu soal penguncian suara Ganjar-Mahfud sebanyak 17 persen.
“Ini kan kekuatan di belakang KPU, KPU sendiri enggak tau,” kata Hasto, Sabtu, 9 Maret 2024.
3. KPU Gagal Memitigasi
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem menyoroti KPU yang memperbolehkan rekapitulasi suara di daerah meski tenggat waktu sudah lewat.
"Tentu ini menggambarkan kalau KPU gagal memitigasi risiko soal potensi-potensi permasalahan di tahap rekapitulasi manual berjenjang," kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, Jumat, 8 Maret 2024.
4. Rentan Menimbulkan Kegaduhan
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus khawatir perpanjangan waktu rekapitulasi suara di beberapa daerah rentan menimbulkan kegaduhan dan kecurigaan.
Politikus PAN itu mengatakan, penghitungan suara semestinya dilakukan sesuai waktu yang dijadwalkan berdasarkan penghitungan suara berjenjang.
“Kenapa sampai begini? Tentu menimbulkan kecurigaan bagi pengamat dan peserta pemilu. Ini kan memalukan dan memilukan,” katanya pada Jumat, 8 Maret 2024.
Meski telah terjadi perpanjangan rekapitulasi penghitungan suara di kabupaten-kota, Guspardi ingin KPU tetap bekerja profesional dan tidak menggunakan keputusan ini untuk melakukan rekayasa.
5. Banyak Kecurangan
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengirim surat permohonan informasi publik kepada Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI berkaitan dengan permasalahan yang muncul sebelum, saat dan setelah pelaksanaan Pemilu 2024, dikutip dari situs web ICW, Kamis, 22 Februari 2024.
Berbagai persoalan dan kekacauan terus disoroti, seperti kesalahan pemindaian data Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap.
Masalah yang juga terus menjadi sorotan mengenai berbagai dugaan kecurangan saat hari pencoblosan, hingga tingginya angka petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal.
Sumber: Tempo