DEMOCRAZY.ID - Hasil rekapitulasi suara di Sumatera Selatan (Sumsel) tak ditandatangani saksi paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md. KPU memastikan hasil rekapitulasi suara itu tetap sah. Dilansir Antara, Selasa (12/3/2024), hal ini disampaikan oleh anggota KPU RI August Mellaz. Para saksi diketahui tidak menandatangani formulir D hasil tingkat provinsi saat proses rekapitulasi suara Provinsi Sumatera Selatan di Kantor KPU RI, Jakarta Selatan. "Iya dong (tetap sah)," kata Mellaz. Hal tersebut dikarenakan adanya dokumen-dokumen autentik seperti formulir C hasil dan D hasil. Mellaz menilai wajar tak semua peserta pemilu memiliki saksi saat perhitungan suara. "Tapi yang jelas di banyak hal, memang ada juga yang tidak menandatangani segala macam atau misalnya saksinya memang tidak ada," ujar Mellaz. Diketahui rapat pleno terbuka mengungkap alasan saksi 01 tak mau menandatangani formulir D hasil dan ber
DEMOCRAZY.ID - Hasil rekapitulasi suara di Sumatera Selatan (Sumsel) tak ditandatangani saksi paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md. KPU memastikan hasil rekapitulasi suara itu tetap sah. Dilansir Antara, Selasa (12/3/2024), hal ini disampaikan oleh anggota KPU RI August Mellaz. Para saksi diketahui tidak menandatangani formulir D hasil tingkat provinsi saat proses rekapitulasi suara Provinsi Sumatera Selatan di Kantor KPU RI, Jakarta Selatan. "Iya dong (tetap sah)," kata Mellaz. Hal tersebut dikarenakan adanya dokumen-dokumen autentik seperti formulir C hasil dan D hasil. Mellaz menilai wajar tak semua peserta pemilu memiliki saksi saat perhitungan suara. "Tapi yang jelas di banyak hal, memang ada juga yang tidak menandatangani segala macam atau misalnya saksinya memang tidak ada," ujar Mellaz. Diketahui rapat pleno terbuka mengungkap alasan saksi 01 tak mau menandatangani formulir D hasil dan ber