Back to Top
POLITIK

KPU Sulut Terkesan 'Abaikan' Bukti Percakapan Terkait Pergeseran Suara di Bitung

DEMOCRAZY.ID
Maret 14, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
KPU Sulut Terkesan 'Abaikan' Bukti Percakapan Terkait Pergeseran Suara di Bitung

DEMOCRAZY.ID - Beberapa capture bukti percakapan di aplikasi Whatsapp terkait kasus pergeseran suara pada Pemilu 2024 di Kota Bitung, ternyata belum membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) bereaksi seperti pada kasus pergeseran suara di Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Hanya ada empat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Madidir, Girian, Matuari dan Ranowulu, yang kini diberhentikan sementara.  Selain itu, proses etik juga hanya dilakukan oleh KPU Bitung untuk kasus keempat orang PPK tersebut. Sementara, Koordinator Wilayah Bitung di KPU Sulut, Lanny Anggraini Ointu, membenarkan adanya kasus pergeseran suara yang terjadi di Kota Bitung tersebut. "PPK sdh akui mkny sdh di berhentikan di 4 kecmtan (PPK sudah akui makanya sudah diberhentikan di 4 kecamatan)," pesan whatsapp Lanny saat dikonfirmasi. Terkait dengan dugaan keterlibatan dari oknum anggota KPU Bitung, Lanny mengaku sudah melakukan klarifikasi dan para PPK tersebut tidak ada yang mengakuinya secar
Baca selengkapnya

Penulis blog