DEMOCRAZY.ID - Ketua KPU Hasyim Asyari merespons terkait dugaan penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Hasyim menegaskan, proses rekapitulasi dilakukan KPU dengan menggunakan sumber asli yakni formulir hasil penghitungan suara di tingkat TPS alias formulir C.Hasil.
"Jadi ketika surat suara dihitung, kemudian pengadministrasian pertama dari form C.Hasil TPS. Jadi nanti kalau ada selisih-selisih, ada keberatan, ada ketidakcocokan, yang kita gunakan ukurannya adalah form C.Hasil dari TPS tersebut," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (4/3).
“Sumber aslinya itu adalah formulir C.Hasil TPS yang itu dijadikan dasar pertama kali pengadministrasian hasil pemilu,” sambungnya.
Saat disinggung mengenai lonjakan suara PSI karena anomali dari Sirekap KPU, Hasyim tak berkomentar banyak.
Ia lantas mengatakan proses rekapitulasi berjenjang terus dilakukan saat ini. Bila ada keberatan maka akan ditelusuri satu persatu.
"Kalaupun ada salah hitung, salah tulis, kan ditelusuri satu per satu. Jadi, saya kira itu yang akan kita jadikan dasar sampai pada penetapan hasil akhir yang batas akhirnya adalah tanggal 20 Maret 2024," tandas Hasyim.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga menanggapi terkait dugaan penggelembungan suara PSI.
Ia menyebut pihaknya sudah melakukan verifikasi dan selesai pada rekapitulasi berjenjang.
“Ada beberapa yang kita verifikasi tidak terbukti. Kemudian kita verifikasi ke lapangan misalnya ada di Cilegon, terselesaikan, ada di sosial mediakan? Ada juga di Jawa Tengah yang sudah selesai secara berjenjang, sudah diselesaikan,” kata Bagja kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Senin (4/3).
Bagja menyebutkan di beberapa daerah dari hasil C.Plano hasilnya sama dengan formulir D.Plano di tingkat kecamatan. Namun begitu, masih ada kesalahan membaca formulir ke dalam Sirekap.
Sumber: Kumparan