DEMOCRAZY.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) memenuhi panggilan Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk menghadiri sidang sengketa informasi melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam sidang itu, KPU menolak membuka sebagian besar permintaan informasi yang dimintakan oleh ICW. Sidang tersebut merupakan buntut dari tidak digubrisnya secara serius permohonan informasi yang dilayangkan ICW kepada KPU pada tanggal 11 Juni 2023. Adapun sejumlah informasi yang dimohonkan antara lain laporan dana kampanye periode 2014–2023 untuk pemilihan legislatif dan pilpres, daftar tim kampanye di seluruh pemilihan umum dari tahun 2014–2019, serta daftar riwayat hidup seluruh calon legislatif dan calon kepala daerah dalam rentang waktu 2014–2022. Pada persidangan sengketa informasi, pihak perwakilan KPU yang hadir menegaskan bahwa tidak akan memberikan informasi/dokumen mengenai riwayat hidup dan sistem informasi dana kampanye. "Mereka berdalih bahwa informasi-informasi tersebut bersifat dikecualikan
KPU Ogah Buka-Bukaan Soal Dana Kampanye Pileg dan Pilpres, ICW: Jangan Lindungi Cukong Politik!
Maret 17, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) memenuhi panggilan Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk menghadiri sidang sengketa informasi melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam sidang itu, KPU menolak membuka sebagian besar permintaan informasi yang dimintakan oleh ICW. Sidang tersebut merupakan buntut dari tidak digubrisnya secara serius permohonan informasi yang dilayangkan ICW kepada KPU pada tanggal 11 Juni 2023. Adapun sejumlah informasi yang dimohonkan antara lain laporan dana kampanye periode 2014–2023 untuk pemilihan legislatif dan pilpres, daftar tim kampanye di seluruh pemilihan umum dari tahun 2014–2019, serta daftar riwayat hidup seluruh calon legislatif dan calon kepala daerah dalam rentang waktu 2014–2022. Pada persidangan sengketa informasi, pihak perwakilan KPU yang hadir menegaskan bahwa tidak akan memberikan informasi/dokumen mengenai riwayat hidup dan sistem informasi dana kampanye. "Mereka berdalih bahwa informasi-informasi tersebut bersifat dikecualikan