DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui menggunakan cloud milik Alibaba. Ternyata hal ini diperbolehkan, asalkan berada di Indonesia.
"Yang digunakan KPU itu ada di Indonesia. Alibaba itu ada di Indonesia. IP-nya bisa dari mana saja," kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Dia menjelaskan pemerintah boleh menggunakan data center lain, asalkan berada di Indonesia. Pemerintah tak wajib menggunakan data center yang dimiliki Kementerian Kominfo.
Hal itu diperbolehkan karena setiap kementerian memiliki fasilitas yang berbeda. Salah satu syaratnya, data center itu diletakkan di Indonesia.
Soal kepemilikannya boleh milik pihak manapun, tak terbatas milik pemerintah, tetapi juga bisa milik swasta.
Semuel mengatakan syarat lainnya adalah lolos standar keamanan. Lalu, data yang diletakkan sesuai dengan jenis data yang disimpan.
Khusus untuk data strategis dan terbatas diwajibkan masuk dalam data center milik pemerintah. Sementara untuk data terbuka diperbolehkan diletakkan di swasta.
"Jadi persyaratan utamanya, semua aplikasi dan data pemerintah itu harus ada di Indonesia, tidak dibatasi itu punyanya siapa, pokoknya harus ada di Indonesia, dan keamanannya sudah pasti dicek," jelasnya.
Pemerintah juga tengah melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Menteri terkait PSE lingkup publik. Di dalamnya akan tertera klasifikasi data untuk menentukan data center untuk menyimpannya.
Sebelumnya, penggunaan cloud Alibaba oleh KPU terungkap saat persidangan sengketa informasi Badan Hukum LSM Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin). Dalah hal ini, Yakni selaku pemohon dan KPU selaku termohon.
"Jadi benar KPU memiliki kerja sama dengan Alibaba cloud?" tanya Majelis Komisioner (MK) KIP Republik Indonesia, Arya Sandhiyudha dalam persidangan di Ruang Sidang Utama Sekretariat Komisi Informasi Pusat (KIP) Wisma BSG Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia.
"Benar, majelis," jawab perwakilan KPU.
Update Pusat Data Nasional (PDN)
Pemerintah menyiapkan tiga pusat data nasional. Masing-masing berada di Cikarang, Batam dan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dari ketiganya yang paling dekat untuk dibuka adalah di Cikarang. Diperkirakan baru akan diresmikan pada bulan Agustus mendatang.
"PDN Cikarang akan diresmikan presiden kira-kira akhir Agustus atau di bulan Agustus, itu targetnya. Batam, lagi proses tender nya harapannya si selesainya 2027," ungkap Semuel.
Kementerian juga menyiapkan rancangan keputusan menteri untuk PDN tersebut. Nantinya akan dijelaskan soal pengertian Pusat Data Nasional.
"Akan ada Kepmen tentang PDN, keputusan menteri menjelaskan apa itu Pusat Data Nasional," jelasnya.
Sumber: CNBC