Back to Top
POLITIK

KPU Jawab Anies di Sidang MK, Ungkap Alasan Terima Pendaftaran Gibran Cawapres

DEMOCRAZY.ID
Maret 28, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
KPU Jawab Anies di Sidang MK, Ungkap Alasan Terima Pendaftaran Gibran Cawapres

DEMOCRAZY.ID - KPU sebagai pihak termohon menjawab gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ke Mahkamah Konstitusi (MK).  Salah satunya terkait pendaftaran anak sulung Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.  Pihak kuasa hukum KPU di MK membeberkan alasan mengapa Gibran tetap diloloskan sebagai calon wakil presiden.  "Bahwa menurut pemohon, termohon seharusnya tidak menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena tidak memenuhi syarat formil. Bahwa termohon menolak dalil pemohon tersebut," kata Tim Hukum KPU, Hifdzil Alim, dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres di MK, Kamis (28/3).  Pihak KPU kemudian membeberkan alasannya. KPU menyebut, menerima permohonan pendaftaran Prabowo-Gibran sudah sesuai aturan perundang-undangan.  Penetapan calon berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 19/2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden
Baca selengkapnya

Penulis blog