DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menemukan adanya dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bekasi Timur, Muhammad Lukman.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengatakan, dugaan pelanggaran etika itu diketahui setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Ketua PPK Bekasi Timur, pada Kamis (12/3/2024).
“Hasil klarifikasinya sih menyimpulkan ada dugaan pelanggaran lah kira-kira begitu. Ya ada dugaan pelanggaran etika,” kata Ali.
Meski begitu, menurut Ali pihaknya masih harus melakukan pemeriksaan lebih dalam untuk menentukan keputusan terhadap Ketua PPK Bekasi Timur.
“Tetap harus dilanjutkan dengan pemeriksaan untuk menentukan status-status selanjutnya. KPU nanti akan membentuk tim pemeriksaan,” ujar Ali.
Saat ini Ketua PPK Bekasi Timur untuk sementara dinonaktifkan dari jabatannya. Sehingga, M Lukman tidak diperkenankan mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan PPK Bekasi Timur.
“Hari ini saudara Lukman posisi nya masih dalam kondisi dinonaktifkan, jadi nanti tidak mengikuti rekapitulasi,” ujar Ali
“Dan memang sejak dinonaktifkan sudah tidak mengikuti kegiatan-kegiatan yang menjadi tanggung jawab PPK,” sambungnya.
Sebelumnya, beredar video pernyataan Anggota PPK Bekasi Timur, Gregi Thomas yang mengonfirmasi terjadinya upaya penggelembungan suara melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Dalam video berdurasi 5 menit, 28 detik itu, Gregi menjelaskan bahwa ada dua jenis aplikasi Sirekap yang dimiliki PPK, yaitu aplikasi Sirekap utama atau admin aplikasi Sirekap operator.
"Jenis yang pertama, aplikasi Sirekap admin ini atau yang inti ini, yang pengendali ini dipegang ketua PPK saya, Bang Muhammad Lukman dan aplikasi Sirekap yang operator dipegang oleh kami, para PPK," kata Gregi dalam video tersebut, Senin (4/3/2024).
Divisi Teknis Penyeleggara PPK Bekasi Timur itu juga menjelaskan, aplikasi Sirekap utama memiliki fungsi untuk melakukan penghetian rekapitulasi suara jika pleno tingkat kecamatan sudah selesai.
Namun, Gregi menyebut penghentian dan pembukaan hasil rekapitulasi itu bisa dilakukan kapan pun, termasuk mengubah data perolehan suara oleh orang yang memegang akun Sirekap utama.
“Berikut juga dengan pengeditan, perbaikan, ketika tanpa diskors khususnya aplikasi admin ini itu bisa dilakukan kapan pun, jam berapa pun dan di mana pun,” ungkap Gregi.
Untuk itu, Gregi mengakui dugaan penggelembungan suara di Bekasi Timur bisa terjadi dengan penyalahgunaan aplikasi Sirekap utama.
Meski begitu, dia mengaku tidak mengetahui ketika praktik penggelembungan suara itu terjadi.
“Pada dasarnya saya sendiri pun tidak mengetahui, itu tanpa sepengetahuan saya dan rekan PPK lain, karena kami nggak punya kendali di akun Sirekap (utama) itu,” tegas Gregi.
Sumber: Suara