Back to Top
POLITIK

KPK: Fee 5-15 Persen Sudah Jadi 'Kelaziman' dalam Proyek Pemerintah

DEMOCRAZY.ID
Maret 06, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
KPK: Fee 5-15 Persen Sudah Jadi 'Kelaziman' dalam Proyek Pemerintah

DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan pembagian fee alias ongkos sebesar 5-15 persen kerap ditemukan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ). Menurutnya, hal itu sudah jadi semacam kelaziman. "Belanja pemerintah terkait pengadaan barang dan jasa itu sangat besar saudara sekalian dan praktik atau kejadian yang ditemukan oleh KPK dan APH [aparat [penegak hukum] yang lain penerimaan fee itu sudah menjadi sesuatu yang lazim," ujar Alex dalam agenda Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/3). "Fee proyek antara 5 sampai 15 persen itu adalah sesuatu yang lazim," sambungnya. Berdasarkan pengalaman KPK, Alex menuturkan modus tersebut amat sering terjadi dalam proses PBJ.  Ia menyampaikan peserta acara yaitu inspektorat jenderal (Itjen) kementerian/lembaga ataupun pemerintah daerah tahu kalau ada persekongkolan jahat dalam
Baca selengkapnya

Penulis blog