DEMOCRAZY.ID - Perwakilan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendatangi Kantor Kementerian Sekretariat Negara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/3). Mereka menyerahkan surat permohonan kejelasan informasi atas penganugerahan kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan Bintang 4 untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. "Dari surat yang kami ajukan, kami mempertanyakan sejumlah hal," kata Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andi Muhammad Rizaldi di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (4/3). Pertama, mereka mempertanyakan detail dokumen keputusan presiden terkait pengangkatan kehormatan Prabowo Subianto. Permohonan tersebut selaras dengan Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pun sejalan dengan UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dalam Pasal 2 huruf h yang mengamanatkan agar pemberian tanda jasa dilakukan secara transparan, terbuka, dan dapat dikontrol s...
DEMOCRAZY.ID - Perwakilan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendatangi Kantor Kementerian Sekretariat Negara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/3). Mereka menyerahkan surat permohonan kejelasan informasi atas penganugerahan kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan Bintang 4 untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. "Dari surat yang kami ajukan, kami mempertanyakan sejumlah hal," kata Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andi Muhammad Rizaldi di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (4/3). Pertama, mereka mempertanyakan detail dokumen keputusan presiden terkait pengangkatan kehormatan Prabowo Subianto. Permohonan tersebut selaras dengan Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pun sejalan dengan UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dalam Pasal 2 huruf h yang mengamanatkan agar pemberian tanda jasa dilakukan secara transparan, terbuka, dan dapat dikontrol s...