DEMOCRAZY.ID - Perwakilan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendatangi Kantor Kementerian Sekretariat Negara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/3).
Mereka menyerahkan surat permohonan kejelasan informasi atas penganugerahan kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan Bintang 4 untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
"Dari surat yang kami ajukan, kami mempertanyakan sejumlah hal," kata Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andi Muhammad Rizaldi di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (4/3).
Pertama, mereka mempertanyakan detail dokumen keputusan presiden terkait pengangkatan kehormatan Prabowo Subianto.
Permohonan tersebut selaras dengan Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pun sejalan dengan UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dalam Pasal 2 huruf h yang mengamanatkan agar pemberian tanda jasa dilakukan secara transparan, terbuka, dan dapat dikontrol secara bebas oleh masyarakat luas.
"Kenapa kami kemudian mengajukan permohonan informasi ini? karena ini adalah bagian dari tuntutan kami untuk membuka akses informasi yang sebetulnya ini merupakan akses yang bisa diakses oleh publik," kata dia
Kedua, KontraS menurutnya juga mempertanyakan alasan pemerintah memberikan pangkat kehormatan tersebut.
Padahal menurut mereka, Prabowo tidak layak mendapatkan pangkat kehormatan tersebut apabila dilihat dari berbagai sisi
KontraS, lanjut Andi, mempertanyakan pemberian pangkat tersebut sebab Prabowo bukan lagi perwira TNI aktif.
Hal ini dibuktikan oleh Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP.
Dalam putusan itu, Andi menjelaskan bahwa Prabowo Subianto dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan beberapa kesalahan, termasuk di antaranya telah melakukan tindak pidana berupa perampasan kemerdekaan orang lain dan penculikan sehingga ia dijatuhkan hukuman administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan.
"Pemberian kenaikan pangkat tersebut juga semakin mempertebal dinding impunitas yang dirawat oleh pemerintah," ujar Andi.
KontraS menurut Andi menilai pemberian gelar terhadap Prabowo itu sebagai transaksi politik. Dalam hal ini, berdasarkan UU hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
"Jadi kami kira pemberian gelar kehormatan terhadap Prabowo Subianto tidak lain diduga sebagai transaksi politik terhadap Prabowo," imbuhnya.
Prabowo Subianto resmi menerima kenaikan pangkat menjadi jenderal kehormatan bintang empat dari Presiden Jokowi di sela acara Rapim TNI/Polri di Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2).
Semula, Prabowo berpangkat Letnan Jenderal (Purn) atau bintang tiga. Kini, ia memiliki gelar atau pangkat baru Jenderal (Hor).
Pemberian pangkat itu didasari Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.
Presiden Jokowi juga mengungkapkan pemberian gelar jenderal kehormatan bintang empat kepada Prabowo itu merupakan usulan dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Penghargaan tersebut dianugerahkan kepada Prabowo sebagai bentuk peneguhan dedikasi kepada rakyat, bangsa, dan negara.
Selain itu, keputusan itu menurut Jokowi telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, serta sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009.
Sumber: CNN