DEMOCRAZY.ID - Andreas Handy (19) kaget saat melihat data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) di laman Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) milik Pemprov DKI Jakarta pada Ahad, 3 Maret 2024.
Mahasiswa semester 4 program studi pendidikan sejarah Universitas Negeri Jakarta ini seketika bingung dinyatakan tidak layak mendapatkan KJMU.
Padahal, sejak semester 1, data yang digunakan untuk mendaftar KJMU tidak berubah.
"Seharusnya dengan data sama, DTKS saya layak untuk mengajukan KJMU," kata Andreas saat dihubungi, Jumat 8 Maret 2024.
Adapun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan DTKS sebagai kategori layak menerima KJMU. DTKS ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Mahasiswa penerima KJMU didasarkan pemeringkatan kesejahteraan atau desil yang terdapat di dalam DTKS.
Desil dibagi atas kategori sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4). Bagi masyarakat yang masuk kategori itu akan menerima KJMU.
Sedangkan, masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 masuk kategori keluarga mampu. Sehingga, tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan KJMU.
Andreas mengatakan, tidak mendapatkan penjelasan DTKS tidak layak di laman KJMU itu. Andreas juga tidak diberitahu masuk kategori apa dalam desil di DTKS tersebut.
"Cuma ada tulisan tidak layak," ujarnya.
Andreas gelisah karena tidak bisa mendapatkan KJMU lagi. Selama ini, Andreas mendapatkan dana KJMU sebesar Rp9 juta.
Setengah dana itu digunakan untuk membayar UKT sebesar Rp4,5 juta, sisanya untuk keperluan pribadi Andreas.
"KJMU andalan satu-satunya," kata Andreas.
Penghasilan utama keluarga Andreas berasal dari ibu Andreas. Ibu Andreas bekerja sebagai pedagang kue dengan penghasilan sekitar Rp 3 juta. Penghasilan itu digunakan untuk kehidupan sehari-hari Andreas dan dua saudaranya.
"Ayah saya sudah tidak bekerja lagi. Dia pensiunan pegawai swasta," kata Andreas.
Kondisi itu membuat Andreas prihatin. Ia lantas mencari uang tambahan dengan menjadi guru privat.
Kehadiran KJMU sangat membantu keuangan dirinya. Ia jadi tak bergantung orang tua untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan perkuliahan.
"Beban keluarga jadi ga terlalu besar," kata Andreas.
Rabu 6 Maret 2024, Andreas kembali mengecek DTKS di laman KJMU Pemprov DKI Jakarta. Ternyata, data DTKS Andreas berubah. Ia diterima mengajukan KJMU karena DTKS Andreas layak.
"Saya senang mendengarnya," kata Andreas.
Namun, kabar baik itu tetap membuat Andreas khawatir. DTKS Andreas berubah setelah isu pemberhentian KJMU sepihak viral pada Selasa lalu. Pemberhentian itu mendapatkan kritik mahasiswa penerima KJMU.
Sehingga, Pemprov DKI Jakarta langsung bereaksi. "Karena itu, saya khawatir tahun besok saya tidak mendapatkan KJMU," kata Andreas.
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi sebelumnya menjelaskan, ada mekanisme baru dalam tahap pertama penerimaan KJMU 2024.
Para penerima KJP Plus dan KJMU harus memenuhi persyaratan, ketentuan, dan DTKS yang berlaku.
"Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial, lantas di sana ada musyawarah kelurahan," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Maret 2024.
Heru memastikan KJP Plus dan KJMU akan disalurkan secara tepat sasaran karena berasal dari data terpadu kesejahteraan sosial DTKS yang memiliki kategori layak, yang telah ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Selanjutnya, data tersebut disandingkan dengan data Regsosek (Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi) untuk memastikan bahwa bantuan sosial biaya pendidikan tersebut bersifat selektif, tidak berlangsung secara terus-menerus, dan disesuaikan berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan (Desil) peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
“Jadi KJP dan KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyinkronkan data, data DTKS yang sudah disahkan di 2023, Desember kemarin, November Desember oleh Kemensos,” ujar Heru Budi.
Pencairan dana untuk KJP Plus dan KJMU telah dimulai pada 28 November 2023.
Purwosusilo, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, mengumumkan bahwa total bantuan yang diberikan untuk KJMU Tahap II Tahun 2023 Gelombang I adalah sebesar Rp 9 juta per semester untuk 13.575 mahasiswa.
Sumber: Tempo