Back to Top
POLITIK

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Jelaskan Terkait Hak Angket, Apakah Mungkin Jokowi Dimakzulkan?

DEMOCRAZY.ID
Maret 01, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Jelaskan Terkait Hak Angket, Apakah Mungkin Jokowi Dimakzulkan?

DEMOCRAZY.ID - Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie turut menjelaskan terkait hak angket yang mana dinilai akan terjadinya pemakzulan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam podcast Deddy Corbuzier, Jimly Asshiddiqie sebelumnya menjelaskan terkait hak atau wewenang DPR. Diketahui hak DPR tersebut ada tiga, yang pertama yakni hak interpelasi, dimana DPR berhak untuk bertanya kepada orang yang mau ditanya, termasuk pemerintah dan bahkan KPU. “Jadi bedakan antara aturan normatif dengan realitas politik di lapangan, kalau normative jadi ada tiga hak DPR, yakni interpelasi yakni hak untuk bertanya, jadi dia mengajukan pertanyaan tertulis atas nama institusi DPR kepada siapa yang mau ditanyain,” ucap Jimly dikutip Ayojakarta.com dari Youtube Deddy Corbuzier. Sedangkan hak kedua DPR yakni hak angket, atau bahasa lainnya yakni hak penyelidikan, dimana DPR berhak memanggil paksa orang yang mau diselidiki, dalam hal ini pemerintah, dan nantinya pemerintah tidak boleh menolak karena hak ini dilindungi o
Baca selengkapnya

Penulis blog