POLITIK

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Jelaskan Terkait Hak Angket, Apakah Mungkin Jokowi Dimakzulkan?

DEMOCRAZY.ID
Maret 01, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Jelaskan Terkait Hak Angket, Apakah Mungkin Jokowi Dimakzulkan?

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Jelaskan Terkait Hak Angket, Apakah Mungkin Jokowi Dimakzulkan?


DEMOCRAZY.ID - Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie turut menjelaskan terkait hak angket yang mana dinilai akan terjadinya pemakzulan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).


Dalam podcast Deddy Corbuzier, Jimly Asshiddiqie sebelumnya menjelaskan terkait hak atau wewenang DPR.


Diketahui hak DPR tersebut ada tiga, yang pertama yakni hak interpelasi, dimana DPR berhak untuk bertanya kepada orang yang mau ditanya, termasuk pemerintah dan bahkan KPU.


“Jadi bedakan antara aturan normatif dengan realitas politik di lapangan, kalau normative jadi ada tiga hak DPR, yakni interpelasi yakni hak untuk bertanya, jadi dia mengajukan pertanyaan tertulis atas nama institusi DPR kepada siapa yang mau ditanyain,” ucap Jimly dikutip Ayojakarta.com dari Youtube Deddy Corbuzier.


Sedangkan hak kedua DPR yakni hak angket, atau bahasa lainnya yakni hak penyelidikan, dimana DPR berhak memanggil paksa orang yang mau diselidiki, dalam hal ini pemerintah, dan nantinya pemerintah tidak boleh menolak karena hak ini dilindungi oleh konstitusi.


“Yang kedua hak angket atau disebut juga bahasa kitanya hak penyelidikan, jadi proses hukum itu kan hak penyelidikan, penyidikan, penuntutan, jadi dengan hak angket itu,


“DPR bisa memanggil paksa orang, pejabat dipanggil paksa, enggak bisa menolak, itu dilindungi oleh konstitusi, jadi kuat posisi dari DPR itu, menyelidiki,” kata Jimly.


Adapun yang ketiga yakni hak pernyataan pendapat, dimana DPR nantinya dapat menyuarakan pendapat terkait Presiden atau Wakil Presiden yang telah melanggar hukum.


“Nah yang ketiga adalah hak pernyataan pendapat, itu secara langsung terkait dengan pendapat DPR bahwa presiden atau wakil presiden melanggar hukum atau melakukan perbuatan tercela atau tidak memenuhi syarat lagi untuk menjalankan tugas sebagai presiden atau wakil presiden,” jelas Jimly.


Nah, terkait hak inilah yang dimaksud pemakzulan, dan dalam melanggar hukum ada empat kategori, yakni berkhianat kepada negara, korupsi, administrasi, dan tindak pidana lainnya.


“Nah itu baru pemakzulan, kalau dianggap (Jokowi) melanggar hukum, ada empat kategori, satu berkhianat kepada negara, dua korupsi, suap, dan keempat adalah tindak pidana berat lainnya,” terang Jimly.


Jimly menjelaskan bahwa yang paling ringan untuk pemakzulan presiden adalah dengan perbuatan tercela, sehingga nantinya presiden dapat di impeachment.


“Yang paling ringan itu adalah administrasi, tapi yang paling ringan itu perbuatan tercela, jadi presiden itu kalau melakukan perbuatan tercela itu bisa di impeachment,” ujar Jimly.


Namun, walaupun impeachment itu paling ringan atau tidak sulit, akan tetapi untuk prosesnya maka impeachment ini sangat sulit.


“Jadi alasan untuk impeachment itu banyak, mudah, untuk pemakzulan itu tidak sulit, tapi prosesnya itu yang sulit, MPR itu membuat keputusan mengenai perubahan konstitusi susah, 2/3 atau 51% suara harus menyetujui itu setengah mati,” jelas Jimly.


“Kalau impeachment lebih repot lagi, jadi maksud saya proses impeachment itu jauh lebih rumit, lebih sulit, lebih panjang, lebih lama dibandingkan mengubah undang-undang dasar yang setengah mati itu,” ungkap Jimly.


Sehingga, Jimly Asshiddiqie menilai bahwa pemakzulan presiden dengan impeachment ini sudah tidak mungkin lagi, karena Presiden RI Joko Widodo akan berakhir masa jabatannya tujuh bulan kedepan.


“Maka bisa dibayangkan itu tidak mungkin, gitu loh, karena cuman tujuh bulan lagi,” ungkap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.


Sumber: AyoJakarta

Penulis blog