Back to Top
HUKUM POLITIK

Ketua KPU Hasyim Asya'ari Langgar Kode Etik Lagi, Bagaimana Ancaman Hukuman Pelanggaran Pemilu 2024?

DEMOCRAZY.ID
Maret 01, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Ketua KPU Hasyim Asya'ari Langgar Kode Etik Lagi, Bagaimana Ancaman Hukuman Pelanggaran Pemilu 2024?

DEMOCRAZY.ID - Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya harus menjalani sidang pemeriksaan kode etik di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP pada Rabu, 28 Februari 2024. Dalam sidang itu, majelis sidang menyatakan Hasyim terbukti melanggar ketentuan Pasal 44 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023 jo Pasal 6 Ayat 2 huruf c, Pasal 6 ayat 3 huruf a dan i, Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Hasyim Asy'ari menerima sanksi pelanggaran etik dari DDKPP) karena terbukti melanggar dalam kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028. "Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I, Hasyim Asy'ari, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024, seperti dikutip dari Antara. Sanksi itu menjadi sanksi keemp
Baca selengkapnya

Penulis blog