DEMOCRAZY.ID - Suhar, warga Desa Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, mengeluh menyaksikan kebun pisangnya tak lagi bisa ditanami.
Sebagian area kebun telah raib ditimpa aspal pembangunan jalan tol, infrastruktur pendukung Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dari area kebun yang tersisa, pohon-pohon pisang yang dia tanam meranggas akibat tak memperoleh aliran air.
Suhar bercerita, pembangunan jalan tol telah menghambat aliran air yang biasa mengairi kebunnya.
Air itu terbendung sebab lahan kebun diuruk oleh aspal pembangunan jalan tol.
Kebun pisang milik Suhar masuk ke dalam kawasan yang diproyeksikan menjadi Jalan Bebas Hambatan Seksi 6B.
Seperti pembangunan jalan lain di IKN, proyek itu dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero).
Bersama proyek Jalan Bebas Hambatan Seksi 3A Karangjoang-KTT Kariangau dan Jalan Akses Kerja Sub BWP 1B 1C, proyek Jalan Bebas Hambatan Seksi 6B direncanakan rampung pada tahun ini.
Suhar mengklaim area kebunnya yang kini telah ditimpa proyek jalan tol tak pernah melalui proses pembebasan lahan.
Menurut Suhar, pihak perusahaan juga telah dibohongi oleh Otorita IKN yang menyatakan tak ada masalah dengan lahan warga.
"Ternyata di lokasi lain, lahan itu enggak ada satu pun yang dibebaskan," kata Suhar kepada Tempo, Jumat, 15 Maret 2024.
Suhar menjelaskan, warga hanya memperoleh ganti rugi untuk pohon-pohon pisang yang digusur.
Itu pun, kata dia, nilainya tidak seberapa. Menurut Suhar, ganti rugi itu diberikan oleh pihak perusahaan, bukan Otorita IKN.
"Adapun diganti, gantinya cuma tanam tumbuh. Tanahnya enggak dibayar sama sekali, sepeser pun," kata Suhar.
Setiap rumpun, Suhar mengaku mendapatkan ganti rugi sebesar Rp25 ribu. Padahal, setiap rumpun bisa ditanami 6 sampai 12 pohon.
Adapun rumpun yang masih berproduksi dihargai Rp50rb setiap rumpun. Dari rumpun yang berproduksi itu, dia mengatakan mampu berbuah tiga sampai empat kali.
Suhar mengaku biasa menjual setiap sisir pisang seharga Rp15 ribu. Padahal dalam satu tandan, pohon bisa menghasilkan 7–8 sisir.
"Rp15 ribu dikali delapan sudah berapa nominalnya. Tapi dari perusahaan itu cuma mengganti Rp50 ribu per satu rumpun," kata Suhar.
Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw enggan bicara mengenai proyek pembangunan jalan tol ini.
Menurut dia, proyek itu merupakan kewenangan Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Untuk pengerjaan proyek infrastruktur bertanya ke PUPR," kata dia melalui pesan singkat, Jumat, 15 Maret 2024.
Sumber: Tempo