Kaesang Belum Cukup Umur Jadi Cagub DKI Jakarta, Akankah Aturannya Diubah? - DEMOCRAZY News Back to Top
POLITIK

Kaesang Belum Cukup Umur Jadi Cagub DKI Jakarta, Akankah Aturannya Diubah?

DEMOCRAZY.ID
Maret 28, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Kaesang Belum Cukup Umur Jadi Cagub DKI Jakarta, Akankah Aturannya Diubah?

DEMOCRAZY.ID - Nama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep disebut-sebut berpotensi dicalonkan sebagai gubernur DKI Jakarta pada Pilkada serentak 2024. Namun demikian, bungsu Presiden Joko Widodo itu terkendala faktor usia. Kaesang Pangarep saat ini terganjal UU Pilkada untuk bisa maju sebagai Cagub DKI. Dalam Pasal 7 Ayat e UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dijelaskan batas usia terendah calon gubernur ialah 30 tahun dan calon wakil gubernur 25 tahun. Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 mendatang. Artinya bila tak ada perubahan aturan, Kaesang hanya memenuhi syarat untuk maju sebagai calon wakil gubernur. Akankah Ikuti Jejak Gibran Gibran Rakabuming Raka, kakak kandung Kaesang, juga sebelumnya mengalami seperti ini. Usianya belum mencukupi 40 tahun untuk bisa maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres). Namun belakangan Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan syarat pencalonan p
Baca selengkapnya

Penulis blog