HUKUM POLITIK

JK: Kecurangan Pemilu Harus dengan Hak Angket, Jika Tidak Akan Ada Parlemen Jalanan!

DEMOCRAZY.ID
Maret 07, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
JK: Kecurangan Pemilu Harus dengan Hak Angket, Jika Tidak Akan Ada Parlemen Jalanan!

JK: Kecurangan Pemilu Harus dengan Hak Angket, Jika Tidak Akan Ada Parlemen Jalanan!


DEMOCRAZY.ID - Mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menegaskan, pelaksanaan Pemilu 2024 diwarnai dengan sejumlah kejanggalan. 


Hal itu yang membuat publik merespon dengan protes lantaran pemilu tak transparan dan banyak dugaan kecurangan.


"Mulai dari masalah dana bansos yang besar, masalah ancaman, masalah bujukan,” kata JK dalam acara diskusi Election Talk #4, Kamis (7/3/2023).


“Gabungan dari semua itu tentu menyebabkan adanya saya katakan tadi, maka demokrasi yang kita harapkan mendambakan suara rakyat, menjadi terbeli oleh kemampuan para hal yang menentukan pemilu yang lalu, itu yang terjadi,"sambung JK.


Namun demikian, JK menilai solusi terbaik untuk menjawab protes masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu dengan cara melakukan klarifikasi. 


Menurutnya, hal itu penting agar menumbuhkan kepercayaan publik.


"Karena itu masalah sekarang ini harus kita selesaikan secara konstitusional, karena apabila tidak konstitusional maka akan diselesaikan parlemen jalanan, demonstrasi di seluruh indonesia itu menyebabkan kita mundur lagi," ucap JK.


Atas dasar itu, JK mendorong agar maslaah Pemilu 2024 bisa diselesaikan secara jalur konstitusional, baik dengan penggunaan hak angket DPR RI maupun pembentukan pansus


"Jadi menurut pandangan kita marilah kita selesaikan masalah ini secara konstitusional. Dan salah satu konstitusional yaitu di parlemen dan sekarang ini contohnya hak angket atau apapun pansus harus diselesaikan di situ," terang JK.


"Supaya ini negara berjalan jangan kita rusak negara ini dengan cara merusak negara lagi. Kita perbaiki negara dengan cara yang benar, karena itu kenapa saya setuju supaya ini semua terklarifikasi. Apa yang dibicarakan nanti kritikan dari DPR itu kan menguji atau menyelidiki masalah kebijakan pemerintah yang melanggar UU," tukasnya.


Sumber: Okezone

Penulis blog