DEMOCRAZY.ID - Pengamat ekonomi energi dan pertambangan dari UGM, Fahmy Radhi merespons, dugaan permintaan fee yang dilakukan Menteri Investasi RI Bahlil Lahadalia. Bahlil dikabarkan oleh sebuah majalah nasional telah mematok upeti Rp 25 miliar kepada pengusaha tambang yang ingin kembali mengaktifkan perizinannya. Kata Fahmy, jika memang terbukti maka tindakan Bahlil tersebut akan menyuburkan pertambangan ilegal. Karena biasanya, banyak dari perusahaan yang legal itu punya banyak jaringan pertambangan ilegal. “Itu yang terjadi selama ini. Pertumbuhan tambang ilegal ini-lah yang merugikan negara,” ujar Fahmy, Minggu (10/3/2024). Fahmy menjelaskan, jika perbuatan itu memang dilakukan Bahlil, maka menyalahi kewenangannya sebagai Menteri Investasi. Karena yang dia tahu, dalam UU pihak yang berkewenangan memberikan izin dan mencabut adalah Kementerian ESDM. “Kalau Bahlil dasarnya Kepres (Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021), ini kan di bawah UU,” ucapnya. Dengan kondisi terseb
DEMOCRAZY.ID - Pengamat ekonomi energi dan pertambangan dari UGM, Fahmy Radhi merespons, dugaan permintaan fee yang dilakukan Menteri Investasi RI Bahlil Lahadalia. Bahlil dikabarkan oleh sebuah majalah nasional telah mematok upeti Rp 25 miliar kepada pengusaha tambang yang ingin kembali mengaktifkan perizinannya. Kata Fahmy, jika memang terbukti maka tindakan Bahlil tersebut akan menyuburkan pertambangan ilegal. Karena biasanya, banyak dari perusahaan yang legal itu punya banyak jaringan pertambangan ilegal. “Itu yang terjadi selama ini. Pertumbuhan tambang ilegal ini-lah yang merugikan negara,” ujar Fahmy, Minggu (10/3/2024). Fahmy menjelaskan, jika perbuatan itu memang dilakukan Bahlil, maka menyalahi kewenangannya sebagai Menteri Investasi. Karena yang dia tahu, dalam UU pihak yang berkewenangan memberikan izin dan mencabut adalah Kementerian ESDM. “Kalau Bahlil dasarnya Kepres (Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021), ini kan di bawah UU,” ucapnya. Dengan kondisi terseb