Back to Top
CATATAN HUKUM POLITIK

Jika Terbukti, Jokowi Bisa Dituntut Hukuman Mati: 'MPR RI-Kejaksaan-Polri-KPK Tidak Boleh Saling Tunggu'

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
CATATAN
HUKUM
POLITIK
Jika Terbukti, Jokowi Bisa Dituntut Hukuman Mati: 'MPR RI-Kejaksaan-Polri-KPK Tidak Boleh Saling Tunggu'

Jika Terbukti, Jokowi Bisa Dituntut Hukuman Mati: 'MPR RI-Kejaksaan-Polri-KPK Tidak Boleh Saling Tunggu' Oleh: Damai Hari Lubis Kabidhum DPP  KWRI Komite Wartawan Reformasi Indonesia Jokowi dapat ditangkap oleh pihak aparatur yang berwenang karena sebagai presiden, dia harus tunduk pada hukum dan prinsip keadilan.  Setiap WNI, termasuk Jokowi, memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum. Equality before the law.  Ini berarti bahwa Jokowi juga bertanggung jawab secara hukum atas tindakannya, termasuk jika ada kelalaian dalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin yang seharusnya bertindak untuk mencegah tindak pidana. Sebagai presiden, Jokowi memiliki kewajiban untuk melaporkan peristiwa permufakatan jahat atau tindak pidana kepada penyelidik atau penyidik segera setelah mengetahuinya. Dia dapat memerintahkan Jaksa Agung, Kapolri, atau berkoordinasi dengan KPK dalam hal ini.  Kewajiban ini juga berlaku bagi seluruh warga negara yang mengetahui adanya tindak pidana, yang
Baca selengkapnya

Penulis blog