Back to Top
HUKUM POLITIK

Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini Yang Akan Terjadi

DEMOCRAZY.ID
Maret 19, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini Yang Akan Terjadi

DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, menjadi salah satu dari 50 tokoh masyarakat berbagai latar belakang yang menandatangani surat dukungan agar partai politik atau parpol melakukan hak angket DPR. “Hak angket tentu saja penting untuk membongkar kecurangan pemilu dengan proses penyelidikan yang ada di DPR,” kata Feri Amsari kepada Tempo.co, Senin, 18 Maret 2024. “Tapi, kalau niatannya tidak tulus,  tidak berbasis kepentingan rakyat terutama membenahi proses  penyeklenggaraan pemilu, maka soal ini akan berputar-poutar saja tanpa ada kepastian. Akan di bawa ke mana soal kecurangan yang terpapang di hadapan publik. Jadi, ya pasti  bergantung kepada parpol,” kata akademisi Universitas Andalas itu. Sebelumnya, pada 8 Maret 2024 puluhan tokoh itu mengirimkan surat kepada lima ketua umum partai politik untuk mendorong pengajuan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Surat itu ditujukan kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Ketu
Baca selengkapnya

Penulis blog