Back to Top
HUKUM

Terseret Praktik Korupsi Rugikan Negara, JATAM Laporkan Bahlil Lahadalia ke KPK

DEMOCRAZY.ID
Maret 19, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Terseret Praktik Korupsi Rugikan Negara, JATAM Laporkan Bahlil Lahadalia ke KPK

DEMOCRAZY.ID - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (19/3). Laporan tersebut berkaitan dengan keputusan pencabutan izin tambang oleh Bahlil yang diduga penuh dengan praktik korupsi yaitu menguntungkan diri, kelompok, dan orang lain serta diduga merugikan perekonomian negara. "Laporan ini menjadi penting untuk membuka pola-pola apa saja yang digunakan oleh para pejabat negara terutama Menteri Bahlil dalam kaitannya dengan proses pencabutan izin yang menuai polemik," ujar Koordinator JATAM Melky Nahar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/3). Bahlil dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan. Pelaporan ini berkaitan dengan keputusan Bahlil mencabut dan memulihkan izin tambang di Indonesia. Bahlil mendapat kuasa dan mandat dari Presiden Jokowi sejak tahun 2021 lalu. Presiden Jokowi menerbitkan Kep
Baca selengkapnya

Penulis blog