DEMOCRAZY.ID - Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud Md, mengatakan bahwa rencana hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 dipersiapkan dengan serius. Dia mengatakan naskah akademik untuk hak angket sudah jadi. “Saya membaca bahwa rancangan angket itu serius dan sudah jadi. Saya sudah pegang naskah akademiknya tebal sekali, di atas 75 halaman lah ya yang sudah saya baca itu,” ujar Mahfud, Jumat, 8 Maret 2024. Naskah akademik hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 ini disusun oleh tim ahli Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) setebal 100 halaman dengan judul Hak Angket atas Pelaksanaan Fungsi, Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewajiban Pemerintahan atas Penyelenggaraan Agenda Konstitusi dan Pemilihan Umum. Tempo melihat langsung naskah akademik itu. Poin pertama naskah itu menyoroti sikap Presiden Joko Widodo dalam kontestasi Pemilu 2024. “Fakta yang terjadi di lapangan adalah Presiden Jokowi membuat pernyataan bahwa presiden boleh berkampanye dan memihak,”
Isi Poin Pertama Naskah Akademik Hak Angket PDIP: Soroti Sikap Jokowi di Pemilu 2024
Maret 12, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud Md, mengatakan bahwa rencana hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 dipersiapkan dengan serius. Dia mengatakan naskah akademik untuk hak angket sudah jadi. “Saya membaca bahwa rancangan angket itu serius dan sudah jadi. Saya sudah pegang naskah akademiknya tebal sekali, di atas 75 halaman lah ya yang sudah saya baca itu,” ujar Mahfud, Jumat, 8 Maret 2024. Naskah akademik hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 ini disusun oleh tim ahli Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) setebal 100 halaman dengan judul Hak Angket atas Pelaksanaan Fungsi, Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewajiban Pemerintahan atas Penyelenggaraan Agenda Konstitusi dan Pemilihan Umum. Tempo melihat langsung naskah akademik itu. Poin pertama naskah itu menyoroti sikap Presiden Joko Widodo dalam kontestasi Pemilu 2024. “Fakta yang terjadi di lapangan adalah Presiden Jokowi membuat pernyataan bahwa presiden boleh berkampanye dan memihak,”