POLITIK

Isi Poin Pertama Naskah Akademik Hak Angket PDIP: Soroti Sikap Jokowi di Pemilu 2024

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Isi Poin Pertama Naskah Akademik Hak Angket PDIP: Soroti Sikap Jokowi di Pemilu 2024

Isi Poin Pertama Naskah Akademik Hak Angket PDIP: Soroti Sikap Jokowi di Pemilu 2024


DEMOCRAZY.ID - Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud Md, mengatakan bahwa rencana hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 dipersiapkan dengan serius. 


Dia mengatakan naskah akademik untuk hak angket sudah jadi.


“Saya membaca bahwa rancangan angket itu serius dan sudah jadi. Saya sudah pegang naskah akademiknya tebal sekali, di atas 75 halaman lah ya yang sudah saya baca itu,” ujar Mahfud, Jumat, 8 Maret 2024.


Naskah akademik hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 ini disusun oleh tim ahli Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) setebal 100 halaman dengan judul Hak Angket atas Pelaksanaan Fungsi, Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewajiban Pemerintahan atas Penyelenggaraan Agenda Konstitusi dan Pemilihan Umum.


Tempo melihat langsung naskah akademik itu. Poin pertama naskah itu menyoroti sikap Presiden Joko Widodo dalam kontestasi Pemilu 2024.  


“Fakta yang terjadi di lapangan adalah Presiden Jokowi membuat pernyataan bahwa presiden boleh berkampanye dan memihak,” demikian tertulis dalam naskah akademik itu.


Jokowi pernah menyampaikan mengenai hal itu pada 24 Januari 2024 di Lanud Halim Perdanakusuma. 


Dalam Pasal 281 UU Pemilu menyebutkan bahwa kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.


Pasal tersebut menjelaskan bahwa memang benar presiden boleh melakukan kampanye, namun ada persyaratan yang harus dipenuhi yakni tidak menggunakan fasilitas negara serta menjalani cuti di luar tanggungan negara.


“Seperti yang kita ketahui juga Presiden Jokowi sama sekali tidak mengambil cuti selama masa kampanye Pemilu 2024 padahal beliau kerap menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu paslon presiden 02 dan/atau partai baru Partai Solidaritas Indonesia (PSI),” tulis naskah tersebut. 


Contoh lainnya adalah ketika Presiden Jokowi muncul di iklan berdurasi 14 detik milik PSI dan meneriakkan kalimat "menang pasti menang". 


Naskah Hak Angket PDIP Soroti 15 Kementerian dan Lembaga Dalam Dugaan Penyimpangan Terhadap UU


Melalui naskah yang diterima Tempo, ada 15 Kementerian/Lembaga (K/L) di luar Presiden RI yang disoroti oleh tim PDIP. 


Terdapat perbedaan antara prinsip-prinsip konstitusi terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan realitas di lapangan. 


Sejumlah Kementerian/Lembaga yang diduga melakukan kecurangan Pemilu, terdiri dari Kementerian Keuangan, TNI/Polri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Sosial, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian BUMN, Badan Pangan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, Penyelenggara Pemilu 2024 yakni KPU dan Bawaslu, hingga Mahkamah Konstitusi.


Adapun Tim PDIP menyertakan sejumlah aturan sebagai rujukan terjadinya pelanggaran. 


Mereka kemudian menulis kondisi yang terjadi di lapangan, di mana hal tersebut menyalahgunakan aturan dan kekuasaan tiap K/L. 


“Dalam naskah akademik hak angket ini, kita dapat memahami terjadi berbagai dugaan penyimpangan terhadap UU yang dilakukan oleh penyelenggara negara mulai dari aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga negara, hingga penyelenggara pemilu,” demikian tertulis dalam naskah tersebut, dikutip Selasa, 12 Maret 2024. 


Menurut tim PDIP, penyimpangan UU ini tidak hanya melawan hukum, tapi juga berimplikasi terhadap adanya penyimpangan penggunaan anggaran negara. 


“Pada prinsipnya (anggaran negara) seharusnya ditujukan untuk seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk pemenangan salah satu paslon yang didukung oleh pemerintah,” tulisnya. 


“Jika penyimpangan itu benar terjadi, maka hak demokrasi seluruh masyarakat Indonesia sedang diamputasi dan dikerdilkan.”


Oleh karenanya, tim penyusun naskah dari PDIP ini menyatakan hak angket menjadi sangat beralasan bagi publik yang diwakili oleh DPR RI. 


“(Pengajuan hak angket) guna mengkonfirmasi sekaligus memastikan apakah benar terjadi penyimpangan terhadap konstitusi yang dilakukan oleh pemerintah selaku lembaga eksekutif yang menjadi eksekutor dari UU atau konstitusi.”


Sumber: Tempo

Penulis blog