DEMOCRAZY.ID - Sebanyak 50 aktivis antikorupsi hingga mantan pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melayangkan surat kepada sejumlah ketua umum partai politik untuk mendesak pengajuan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 pada Jumat (8/3). 50 aktivis itu di antaranya Novel Baswedan, Bivitri Susanti, Usman Hamid, Faisal Basri, dan Fatia Maulidiyanti. Kemudian Saut Situmorang, Agus Sunaryanto, dan Haris Azhar. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, dan Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono. Mereka menilai kecurangan Pemilu 2024 terjadi sejak awal proses penyelenggaraan pemilu hingga rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika kecurangan dibiarkan, sambung surat tersebut, maka penegakan hukum akan dihinakan dan demokrasi terjungkal. Berikut isi lengkap surat 50 tokoh antikorupsi ke Ketua Parpol desak hak angket kecurangan Pemilu: Perkenalka
Isi Lengkap Surat 50 Tokoh Desak Ketum Parpol Ajukan Hak Angket Pemilu
Maret 11, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Sebanyak 50 aktivis antikorupsi hingga mantan pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melayangkan surat kepada sejumlah ketua umum partai politik untuk mendesak pengajuan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 pada Jumat (8/3). 50 aktivis itu di antaranya Novel Baswedan, Bivitri Susanti, Usman Hamid, Faisal Basri, dan Fatia Maulidiyanti. Kemudian Saut Situmorang, Agus Sunaryanto, dan Haris Azhar. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, dan Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono. Mereka menilai kecurangan Pemilu 2024 terjadi sejak awal proses penyelenggaraan pemilu hingga rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika kecurangan dibiarkan, sambung surat tersebut, maka penegakan hukum akan dihinakan dan demokrasi terjungkal. Berikut isi lengkap surat 50 tokoh antikorupsi ke Ketua Parpol desak hak angket kecurangan Pemilu: Perkenalka