POLITIK

Isi Lengkap Surat 50 Tokoh Desak Ketum Parpol Ajukan Hak Angket Pemilu

DEMOCRAZY.ID
Maret 11, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Isi Lengkap Surat 50 Tokoh Desak Ketum Parpol Ajukan Hak Angket Pemilu

Isi Lengkap Surat 50 Tokoh Desak Ketum Parpol Ajukan Hak Angket Pemilu


DEMOCRAZY.ID - Sebanyak 50 aktivis antikorupsi hingga mantan pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melayangkan surat kepada sejumlah ketua umum partai politik untuk mendesak pengajuan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 pada Jumat (8/3).


50 aktivis itu di antaranya Novel Baswedan, Bivitri Susanti, Usman Hamid, Faisal Basri, dan Fatia Maulidiyanti. Kemudian Saut Situmorang, Agus Sunaryanto, dan Haris Azhar.


Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, dan Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono.


Mereka menilai kecurangan Pemilu 2024 terjadi sejak awal proses penyelenggaraan pemilu hingga rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 


Jika kecurangan dibiarkan, sambung surat tersebut, maka penegakan hukum akan dihinakan dan demokrasi terjungkal.


Berikut isi lengkap surat 50 tokoh antikorupsi ke Ketua Parpol desak hak angket kecurangan Pemilu:


Perkenalkan, Kami merupakan Tokoh Masyarakat dari berbagai daerah yang memiliki concern terhadap kondisi hukum dan demokrasi Indonesia saat ini. 


Pada 14 Februari 2024 yang lalu, Indonesia telah melaksanakan hajatan pemilihan umum (pemilu) untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota, dan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia. 


Pelaksanaan Pemilu tersebut merupakan wujud dari pelaksanaan sistem demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di negara ini.


Ada berbagai peristiwa dan fakta yang mengonfirmasi proses pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu 2024 di atas. Pada sebagiannya, ada kecurigaan yang makin meluas dan memvalidasi suatu indikasi yang sangat kuat, berupa: terjadinya praktik-praktik kecurangan pemilu. 


Di dalam pemantauan Kami, dugaan kecurangan penyelenggaraan pemilu yang dipersoalkan oleh Masyarakat, terjadi bukan hanya pada saat hari pencoblosan 14 Fabruari 2024, tetapi juga sejak awal proses penyelenggaraan pemilu hingga pasca pelaksanaan proses penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan aparatur kekuasaan lainnya.


Peristiwa di atas tidak hanya menyakiti hati nurani rakyat tetapi juga menimbulkan keresahan yang makin meluas di Masyarakat. Ada banyak diskursus dengan berbagai ekspresi di kalangan Masyarakat maupun di media sosial serta muncul dan meluasnya, pernyataan sikap dari guru besar dan dosen-dosen dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia. 


Kini, ekspresi itu sudah bermetamorfosa menjadi berbagai bentuk aksi demonstrasi berupa TOLAK KECURANGAN PEMILU. Antusiasme rakyat untuk memilih dan menyambut pemimpin baru (presiden dan wakil presiden) serta anggota dewan seolah menjadi runtuh, ambruk dan roboh karena dugaan kecurangan makin sempurna hingga menimbulkan masifitas kecurigaan di sebagian besar tahapan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.


Jika dilakukan pembiaran atas fakta kecurangan di atas, hal itu akan membuat hukum dan penegakannya dihinakan serta demokrasi makin terjungkal dan menjadi terperosok hingga tidak lagi dari, untuk dan oleh rakyat. 


Sementara itu, pelaku kecurangan pemilu terus bersimaharajalela dan menjadi kian bengis, tak lagi sekedar menghidupkan preseden busuk dan bejat di dalam suatu proses pemilu. 


Kesemuanya itu meninggikan keburukan kekuasaan karena berpijak pada sifat durjana serta sekaligus mendekonstruksi dan mendelegitimasi kehormatan presiden selaku pemimpin negara maupun anggota dewan selaku wakil rakyat.


Akibat lebih lanjutnya akan berdampak pada hadirnya ketidakpatuhan masyarakat pada pimpinan kekuasaan dan berbagai kebijakan negara yang dihasilkannya. 


Itu sebabnya, tidak ada pilihan lain, Kami menilai bahwa kita harus menyelamatkan hukum, penegakan hukum serta demokrasi dan demokratisasi di Indonesia melalui pemilu jujur, adil dan bersih dari praktik kecurangan.


Partai politik di dalam sistem demokrasi adalah roh dan sekaligus marwah dari demokrasi itu sendiri. Itu sebabnya, partai politik diniscayakan sebagai media dan wadah atau kendaraan dari dan untuk menjadi anggota DPR karena hanya anggota partai politiklah yang dapat menjadi anggota DPR. 


Hal diatur secara jelas di dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3). Itu artinya partai politik memiliki kekuasaan terhadap para politisi yang menjadi anggota DPR.


Anggota DPR menurut Pasal 20A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan Pasal 79 ayat (1) huruf b jo. Ayat (3) UU MD3, DPR seperti di atas, memiliki fungsi untuk melakukan Hak Angket guna melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


Dalam konteks pelaksanaan pemilu, hak penyelidikan ditujukan pada pelaksanaan terhadap Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR selaku wakil rakyat pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.


Hak di atas merupakan sesuatu yang penting, strategis, dan berdampak pada kehidupan masyarakat luas dalam konteks bernegara karena rangkaian orkestrasi kecurangan terhadap proses dan tahapan pemilu merupakan perbuatan yang sangat bertentangan dengan UU Pemilu dan tidak dapat ditenggang, dibenarkan dan dibiarkan.


Fakta orkestrasi dugaan kecurangan pemilu yang begitu kasat mata, vulgar dan ketara sangat jelas telah menghadirkan keresahan di seantero labirin masyarakat dan juga dapat menimbulkan histeria yang potensial memicu terjadinya huru hara dan kekacauan di dalam sistem sosial kemasyarakatan.


Oleh karena itu, Partai Politik sebagai institusi yang mengorganisasikan wakil rakyat sudah seharusnya menggerakkan dan mendorong DPR untuk menggunakan Hak Angket guna melakukan penyelidikan fakta masifitas kecurangan pemilu. 


Kesemuanya itu ditujukan untuk menyelamatkan hasil pemilihan umum 2024 dan sekaligus untuk merespons keresahan yang sudah menuju pada kesangsian masyarakat serta untuk mencegah terjadinya berbagai kerusuhan, huru-hara dan pembangkangan pada institusi kekuasaan di kalangan masyarakat.


Para partai politik memiliki peran penting untuk mengkonsolidasi, mengaktivasi pengerahan dan menggerakkan fraksi-fraksi anggota DPR untuk mengajukan dan melakukan Hak Angket penyelenggaraan Pemilu 2024. 


Kami sangat meyakini dan mempunyai harapan yang sangat besar, para partai politik akan menyelamatkan bangsa ini sehingga dengan sengaja terlibat intensif untuk menjaga hukum, penegakan hukum dan demokrasi serta demokratisisi di Indonesia dengan menyelamatkan Pemilu 2024.


Sumber: CNN

Penulis blog