Back to Top
POLITIK

Ini Aturan Penggunaan Speaker Masjid Yang Picu Geger Gus Miftah vs Kemenag

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Ini Aturan Penggunaan Speaker Masjid Yang Picu Geger Gus Miftah vs Kemenag

DEMOCRAZY.ID - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid selama Ramadan.  Aturan ini membuat Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah dan Kemenag bersilang pendapat. Sebagaimana diketahui, aturan terkait penggunaan pengeras suara selama Ramadan tersebut termuat dalam SE Menag Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. "Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, melalui keterangan tertulis, Rabu (6/3) pekan lalu. Dalam SE Menag Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan imbauan untuk tetap mempedomani SE Menag tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Sebagaimana yang tertuang dalam SE Menag Nomor 5 Tahun 2022. Berikut ketentuan tata cara penggunaan pengeras suara di masjid dan mu
Baca selengkapnya

Penulis blog