DEMOCRAZY.ID - India telah menerapkan Undang-Undang (UU) Amandemen Kewarganegaraan terbaru pada Senin (11/3/2024). UU ini sejatinya diterapkan untuk membantu meloloskan naturalisasi bagi umat Hindu, Parsi, Sikh, Budha, Jain, dan Kristen yang melarikan diri Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan sebelum 31 Desember 2014. Namun muncul kontroversi dari aturan baru ini. UU tersebut mengecualikan warga Muslim, yang merupakan mayoritas di ketiga negara tersebut. Kritikus berpendapat bahwa undang-undang tersebut adalah bukti lebih lanjut bahwa pemerintahan Perdana Menteri (PM) Narendra Modi sedang mencoba mengubah negara tersebut menjadi negara Hindu dan meminggirkan 200 juta umat Islam di negara tersebut. Pasalnya, pemerintahan Modi beberapa kali dianggap melakukan diskriminasi terhadap warga Muslim. Bagaimana kronologinya? Lalu apa yang sebenarnya terjadi? Kronologi Melansir Associated Press, UU tersebut sebenarnya telah disetujui lama oleh Parlemen India. Tepatnya pada tahun 2019. Nnam
DEMOCRAZY.ID - India telah menerapkan Undang-Undang (UU) Amandemen Kewarganegaraan terbaru pada Senin (11/3/2024). UU ini sejatinya diterapkan untuk membantu meloloskan naturalisasi bagi umat Hindu, Parsi, Sikh, Budha, Jain, dan Kristen yang melarikan diri Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan sebelum 31 Desember 2014. Namun muncul kontroversi dari aturan baru ini. UU tersebut mengecualikan warga Muslim, yang merupakan mayoritas di ketiga negara tersebut. Kritikus berpendapat bahwa undang-undang tersebut adalah bukti lebih lanjut bahwa pemerintahan Perdana Menteri (PM) Narendra Modi sedang mencoba mengubah negara tersebut menjadi negara Hindu dan meminggirkan 200 juta umat Islam di negara tersebut. Pasalnya, pemerintahan Modi beberapa kali dianggap melakukan diskriminasi terhadap warga Muslim. Bagaimana kronologinya? Lalu apa yang sebenarnya terjadi? Kronologi Melansir Associated Press, UU tersebut sebenarnya telah disetujui lama oleh Parlemen India. Tepatnya pada tahun 2019. Nnam