POLITIK

Imparsial Kritik Pemerintah Bakal Izinkan TNI/Polri Isi Jabatan ASN: Mengancam Demokrasi!

DEMOCRAZY.ID
Maret 14, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Imparsial Kritik Pemerintah Bakal Izinkan TNI/Polri Isi Jabatan ASN: Mengancam Demokrasi!

Imparsial Kritik Pemerintah Bakal Izinkan TNI/Polri Isi Jabatan ASN: Mengancam Demokrasi!


DEMOCRAZY.ID - Imparsial mengkritik upaya Pemerintah yang akan mengizinkan anggota TNI/Polri mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN.


Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai rencana tersebut bakal mengancam demokrasi Indonesia dan mengembalikan praktik dwi fungsi ABRI era Orde Baru.


"Jelas hal itu akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya praktik dwifungsi ABRI seperti pada masa otoritarian orde baru," kata Gufron dalam keterangan tertulis, Kamis (14/3).


Gufron menjelaskan TNI-Polri sebagai lembaga pertahanan dan keamanan tak sepatutnya terlibat kegiatan politik dan menduduki jabatan sipil.


Ia menilai rencana perizinan TNI-Polri untuk mengisi jabatan ASN telah menyalahi fungsi mereka sebagai lembaga pertahanan dan keamanan.


Lebih lanjut, Gufron menilai PP ini sebagai bukti Pemerintah telah bertolak belakang dengan semangat reformasi 1998.


"Oleh karena itu, kalangan elite politik, terutama yang tengah menduduki jabatan strategis di pemerintahan, semestinya menjaga dan bahkan memajukan sistem dan dinamika politik demokrasi hari ini," jelas dia," jelas Ghufron.


"Dan bukan sebaliknya malah mengabaikan sejarah dan pelan-pelan ingin mengembalikan model politik otoritarian orde baru," sambungnya.


Penghapusan dwi fungsi ABRI adalah salah satu amanat reformasi untuk melakukan demokratisasi di Indonesia di bawah pemerintah otoriter Soeharto.


Salah satu praktik Dwi fungsi ABRI yang dihapuskan adalah penempatan anggota TNI dan Polri aktif pada jabatan-jabatan sipil, baik di kementerian, lembaga negara maupun pemerintah daerah seperti Gubernur, Bupati, Wali Kota.


Saat ini Pemerintah berencana mengesahkan PP tentang Manajemen ASN. PP ini merupakan aturan pelaksana dari revisi UU ASN yang pada 2023 telah disahkan. 


Aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya.


Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menekankan pembahasan rancangan PP tentang Manajemen ASn telah mendekati tahap akhir. 


Menurutnya, substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi. Dia menargetkan PP terbit pada akhir April 2024.


"RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden," ujar Anas dalam keterangan tertulis, Selasa (12/3).


Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai wacana Kementerian PAN-RB terkait penempatan TNI/Polri di jabatan ASN, bukanlah hal baru.


"Sebenarnya kalau dalam perubahan UU yang baru ini, UU Nomor 20 Tahun 2023 ini, terkait masalah TNI-Polri itu tidak ada bedanya dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 itu. Jadi sebenarnya tidak ada yang berubah," kata Doli dikutip dari laman resmi DPR, Rabu (13/3).


Sumber: CNN

Penulis blog