DEMOCRAZY.ID - Status Jakarta kini menjadi perbincangan. Disebutkan Jakarta sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota RI per 15 Februari 2024, menyusul adanya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN). Istana pun buka suara terkait hal ini. Pihaknya menegaskan bahwa Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia. Nantinya perubahan status Jakarta akan dilakukan setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres). Perubahan status ibu kota Jakarta juga sudah dibantah oleh pihak-pihak terkait. Parlemen hingga pemerintah pun telah memberikan penjelasannya dalam beberapa hari terakhir. Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menegaskan bahwa status DKI di Jakarta tidak hilang, selama belum ada Keputusan Presiden (Keppres). "Jadi ya masih (DKI Jakarta), selama Keppresnya belum terbit," ucap Baidowi kepada CNBC Indonesia, dikutip Minggu (10/3/2024). Staf Khusus Presiden Dini Purwono juga menegaskan bahwa bahwa status Jakarta masih tetap menjadi Ibu Kota Indonesia sampai saat ini. Menurutnya, dari Und
DEMOCRAZY.ID - Status Jakarta kini menjadi perbincangan. Disebutkan Jakarta sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota RI per 15 Februari 2024, menyusul adanya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN). Istana pun buka suara terkait hal ini. Pihaknya menegaskan bahwa Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia. Nantinya perubahan status Jakarta akan dilakukan setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres). Perubahan status ibu kota Jakarta juga sudah dibantah oleh pihak-pihak terkait. Parlemen hingga pemerintah pun telah memberikan penjelasannya dalam beberapa hari terakhir. Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menegaskan bahwa status DKI di Jakarta tidak hilang, selama belum ada Keputusan Presiden (Keppres). "Jadi ya masih (DKI Jakarta), selama Keppresnya belum terbit," ucap Baidowi kepada CNBC Indonesia, dikutip Minggu (10/3/2024). Staf Khusus Presiden Dini Purwono juga menegaskan bahwa bahwa status Jakarta masih tetap menjadi Ibu Kota Indonesia sampai saat ini. Menurutnya, dari Und