EKBIS HOT NEWS POLITIK

HEBOH Juliari Batubara Berkomunikasi dengan Sri Mulyani Bahas Beras Bulog untuk Bansos

DEMOCRAZY.ID
Maret 07, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
HOT NEWS
POLITIK
HEBOH Juliari Batubara Berkomunikasi dengan Sri Mulyani Bahas Beras Bulog untuk Bansos

HEBOH Juliari Batubara Berkomunikasi dengan Sri Mulyani Bahas Beras Bulog untuk Bansos


DEMOCRAZY.ID - Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara, kembali bikin geger publik.


Kali ini lewat pengakuannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/3/2024).


Dalam persidangan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial tahun 2020, Juliari mengaku berkomunikasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.


Kesaksian itu disampaikan Juliari saat dihadirkan jaksa sebagai saksi.


Menurut Juliari, komunikasi melalui telpon itu dilakukan pada masa pandemi virus Corona.


"Terus terang saat itu saya ada diskusi informal lewat telpon dengan Ibu Sri Mulyani, Menkeu secara informal lewat telpon," kata Juliari.


Saat itu, Juliari dan Sri Mulyani membahas soal kelebihan stok beras Bulog yang dapat dialokasikan sebagai bansos.


Dari hasil komunikasi itu, mereka berdua bersepakat untuk mengusulkannya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).


"Kebetulan Bulog beberapa kali menyampaikan dalam rapat-rapat termasuk juga di dalam rapat terbatas beberapa kali bahwa mereka memiliki cadangan stok yang berlebihan. Kita berkesimpulan, coba kita usulkan saja beras Bulog itu diberikan sebagai bantuan sosial pak," katanya.


Ide tersebut kemudian dibawa ke dalam Rapat Terbatas dengan Jokowi.


Hasilnya, ide tersebut disetujui Jokowi dan diminta untuk segera diimplementasikan.


"Kami sampaikan di Rapat Terbatas dan Bapak Presiden menyetuju. Makanya kita jalankan program tersebut," kata Juliari.


Sebagai informasi, keterangan Juliari Batubara ini disampaikan sebagai saksi dalam perkara yang menyeret mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), M Kuncoro Wibowo sebagai terdakwa.


Dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Kuncoro Wibowo atas perbuatannya yang diduga mengkorupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial tahun 2020.


Menurut jaksa dalam dakwaannya, perbuatan eks Dirut perusahaan plat merah itu disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 127 miliar.


"Terdakwa Muhamad Kuncoro Wibowo sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp 127.144.055.620," kata JPU KPK dalam dokumen dakwaannya.


Kerugian negara itu lantaran Rp 127 miliar mengalir ke pihak-pihak yang tidak berhak, yakni:


• Mantan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan, April Churniawan sebanyak Rp 2.939.748.500.


• Tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren dan anggota tim penasihat PT PTP, Roni Ramdani yang juga bagian dari PT BGR sebanyak Rp 121.804.307.120.


• General Manager PT PTP, Richard Cahyanto sebanyak Rp 2.400.000.000.


Nilai tersebut sudah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.


Menurut jaksa KPK, Kuncoro bersama Budi Susanto selaku Direktur Komersil PT BGR, April Churniawan, Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto bekerja sama merekayasa penunjukan PT PTP sebagai konsultan PT BGR.


Dalam hal ini PT BGR yang saat itu belum dimerger dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) ditunjuk Kementerian Sosial untuk pekerjaan penyaluran bansos beras KPM dan PKH.


"Merekayasa pekerjaan konsultasi dengan menunjuk PT PTP sebagai konsultan PT BGR dalam pekerjaaan penyaluran BSB untuk KPM PKH dari Kemensos tahun 2020, padahal pekerjaan konsultasi tersebut tidak diperlukan," katanya.


Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Sumber: Tribun

Penulis blog