DEMOCRAZY.ID - Pada 17 Mei 2022, hakim bernama Danu Arman ditangkap saat memakai sabu-sabu di salah satu ruangan hakim di PN Rangkasbitung. Setahun kemudian, pada 18 Juli 2023, Danu dipecat sebagai hakim dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Hari ini, Sabtu, 16 Maret 2024, terkuak bahwa Danu telah bekerja sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogya. Begini tanggapan Komisi Yudisial (KY) selaku salah satu pihak yang menyidangkan Danu di MKH: "Sidang MKH yang diselenggarakan oleh KY dan Mahkamah Agung berkaitan dengan persoalan etis di mana telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat sebagai hakim," kata juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Sabtu (16/3). "Hal ini tidak serta-merta menghentikan status PNS terlapor. Jika terlapor kemudian mengurus untuk aktif kembali, baik di kantor pemerintahan/lembaga, itu bisa saja tapi tidak kembali menjadi hakim. Dalam hal ini Saudara Danu Arman kembali aktif sebagai PNS di PT Yogyakarta," kata Mukti. Danu Arma
DEMOCRAZY.ID - Pada 17 Mei 2022, hakim bernama Danu Arman ditangkap saat memakai sabu-sabu di salah satu ruangan hakim di PN Rangkasbitung. Setahun kemudian, pada 18 Juli 2023, Danu dipecat sebagai hakim dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Hari ini, Sabtu, 16 Maret 2024, terkuak bahwa Danu telah bekerja sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogya. Begini tanggapan Komisi Yudisial (KY) selaku salah satu pihak yang menyidangkan Danu di MKH: "Sidang MKH yang diselenggarakan oleh KY dan Mahkamah Agung berkaitan dengan persoalan etis di mana telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat sebagai hakim," kata juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Sabtu (16/3). "Hal ini tidak serta-merta menghentikan status PNS terlapor. Jika terlapor kemudian mengurus untuk aktif kembali, baik di kantor pemerintahan/lembaga, itu bisa saja tapi tidak kembali menjadi hakim. Dalam hal ini Saudara Danu Arman kembali aktif sebagai PNS di PT Yogyakarta," kata Mukti. Danu Arma