Back to Top
HUKUM POLITIK

Heboh Bahlil Cabut Izin Tambang, Begini Kronologinya

DEMOCRAZY.ID
Maret 19, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Heboh Bahlil Cabut Izin Tambang, Begini Kronologinya

DEMOCRAZY.ID - Belakangan ini isu pencabutan ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kembali menjadi perbincangan dan perdebatan publik.  Terlebih, ketika yang melakukan pencabutan izin tambang yaitu Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bukan kementerian terkait yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Lantas, seperti apa kondisi sebenarnya dan bagaimana kronologinya? Kenapa akhirnya BKPM yang berwenang mencabut izin tambang tersebut? Menteri ESDM Arifin Tasrif akhirnya membeberkan kronologinya. Arifin menjelaskan, pencabutan izin tambang bermula dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) pada awal Januari 2022.  Data izin yang terdaftar sebanyak 5.490 IUP, namun yang tidak berkegiatan sebanyak 2.343 IUP. Menindaklanjuti arahan Presiden di Ratas, dia menyebut Menteri ESDM menyurati Menteri Investasi/Kepala BKPM pada 6 Januari 2022, yang berisi antara lain 2.078 akan dicabut izinnya, 122 diberikan peringatan, 60 difas
Baca selengkapnya

Penulis blog