HUKUM POLITIK

Heboh Bahlil Cabut Izin Tambang, Begini Kronologinya

DEMOCRAZY.ID
Maret 19, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Heboh Bahlil Cabut Izin Tambang, Begini Kronologinya

Heboh Bahlil Cabut Izin Tambang, Begini Kronologinya


DEMOCRAZY.ID - Belakangan ini isu pencabutan ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kembali menjadi perbincangan dan perdebatan publik. 


Terlebih, ketika yang melakukan pencabutan izin tambang yaitu Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bukan kementerian terkait yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


Lantas, seperti apa kondisi sebenarnya dan bagaimana kronologinya? Kenapa akhirnya BKPM yang berwenang mencabut izin tambang tersebut?


Menteri ESDM Arifin Tasrif akhirnya membeberkan kronologinya. Arifin menjelaskan, pencabutan izin tambang bermula dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) pada awal Januari 2022. 


Data izin yang terdaftar sebanyak 5.490 IUP, namun yang tidak berkegiatan sebanyak 2.343 IUP.


Menindaklanjuti arahan Presiden di Ratas, dia menyebut Menteri ESDM menyurati Menteri Investasi/Kepala BKPM pada 6 Januari 2022, yang berisi antara lain 2.078 akan dicabut izinnya, 122 diberikan peringatan, 60 difasilitasi, dan 64 dievaluasi lebih lanjut.


"Kronologisnya, sesuai Ratas di Januari 2024, di mana sebanyak 2.343 IUP tidak berkegiatan. Dari 2.343 IUP, sebanyak 2.078 IUP dianggap tidak melaksanakan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) perusahaan," ungkapnya saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Selasa (19/03/2024).


Setelah itu, lanjutnya, Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No.1 tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi pada 20 Januari 2022.


Adapun dalam Keppres tersebut disebutkan bahwa Ketua Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi dijabat oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM atau dalam hal ini dijabat Bahlil Lahadalia.


Sementara Wakil Ketua Satgas dijabat oleh tiga menteri, yaitu Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.


Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 Keppres No.1 tahun 2022 tersebut.


"BKPM dapat mandat pencabutan selama Januari sampai dengan November 2022, namun pemerintah memberikan ruang pengajuan keberatan atas pencabutan IUP dengan catatan perusahaan menyampaikan data pendukung yang cukup," jelasnya.


"Dengan mekanisme yang ada, oleh Satgas Penataan Investasi, beberapa perusahaan dibatalkan pencabutannya karena memenuhi persyaratan," imbuhnya.


Dia memaparkan, sebanyak 1.132 IUP diajukan keberatan, lalu dilakukan pembatalan pada 585 IUP dan belum dibatalkan sebanyak 547 IUP. Sementara 919 IUP lainnya tidak ada keberatan.


Kemudian, verivikasi dilakukan sejak April hingga November 2022. Pada 12 Februari 2023 Menteri ESDM menyampaikan kepada Menteri Investasi/BKPM terkait IUP diberikan pengaktifan kembali setelah dilakukan verifikasi keberatan sesuai kriteria dan parameter.


"Periode pembatalan pencabutan Agustus 2022 sampai dengan Februari 2024," ucapnya.


Dia menjelaskan, penyebab dicabutnya izin tambang antara lain karena perusahaan tidak menyampaikan RKAB sampai 2021 dan perusahaan pailit.


Sementara itu, kriteria dan parameter evaluasi atas upaya administratif keberatan pencabutan IUP yang harus dipenuhi perusahaan, antara lain:


- Pemegang IUP Operasi Produksi:


1. Perusahaan telah mendapat Persetujuan RKAB Tahun 2021 atau 2017-2020;

2. Perusahaan mengajukan permohonan RKAB 2022 yang diterima Ditjen Minerba; atau

3. Realisasi Penyerapan Biaya RKAB Tahun 2021 Perusahaan ≥ 50%; atau

4. Perusahaan telah menyelesaikan semua kewajiban PNBP s/d tahun 2021; atau

5. Perusahaan memiliki kemampuan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan sampai RKAB Tahun 2022; atau

6. Sedang menyelesaikan perizinan bidang kehutanan (PPKH, dan lain-lain) atau dengan perkebunan; atau

7. Masih ada sengketa hukum; atau

8. MOU dengan end user (PLTU atau semen).


- Pemegang IUP Eksplorasi:


1. Perusahaan telah mendapat Persetujuan RKAB Tahun 2021;

2. Perusahaan telah mengajukan permohonan RKAB 2021 dan mengajukan permohonan RKAB 2022 dengan syarat ada bukti penyampaian permohonan;

3. Perusahaan menyelesaikan semua kewajiban PNBP sampai dengan tahun 2021.


Adapun status per 14 Maret 2024, antara lain 2.051 IUP dicabut oleh BKPM, namun kemudian sudah dibatalkan sebanyak 585 IUP. 


Jumlah IUP yang belum menyelesaikan kewajiban PNBP sebanyak 112 dan dalam proses masuk Minerba One Data Indonesia (MODI) sebanyak 4 IUP, dan 469 IUP sudah masuk dalam data MODI dan Minerba One Map Indonesia (MOMI).


Sumber: CNBC

Penulis blog