AGAMA ISLAMI

Habib Rizieq Protes Aturan Speaker Masjid: Kalo Gak Mau Keganggu Pindah ke Kuburan!

DEMOCRAZY.ID
Maret 15, 2024
0 Komentar
Beranda
AGAMA
ISLAMI
Habib Rizieq Protes Aturan Speaker Masjid: Kalo Gak Mau Keganggu Pindah ke Kuburan!

Habib Rizieq Protes Aturan Speaker Masjid: Kalo Gak Mau Keganggu Pindah ke Kuburan!


DEMOCRAZY.ID - Habib Rizieq Shihab mengomentari aturan Menteri Agama mengenai larangan menggunakan speaker luar masjid saat salat tarawih di bulan ramadan.


Habib Rizieq Shihab tidak sependapat dengan aturan tersebut sebab menurutnya hal itu adalah tradisi yang sudah lama berlangsung di Indonesia.


"Ada menteri ngomong tarawih ga boleh pakai speaker. Saya bukan fitnah, ada ga ngomong begitu? Mana tuh orangnya?" ujar Habib Rizieq saat acara Tawaqquf Sementara Majelis Taklim Al Islami yang tayang di Youtube Sudar Production pada 8 Maret 2024.


"Tuh menteri dari dia belum lahir, dari dia berak di celana, dari bapak moyangnya dulu juga yang namanya tarawih di mana-mana masjid pakai speaker, betul? tadarusan pakai speaker, betul?" lanjut mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini.


Menurut Rizieq, kalau ada orang yang terganggu dengan suara speaker masjid maka orang itu jangan tinggal di dekat masjid.


"Pake bilang jangan mengganggu orang, yee eh lu ga mau keganggu sama speaker masjid lu pindah ke kuburan, noh di kuburan noh ga ada speaker, suruh beli tanah di tengah kuburan, lu tinggal di kuburan," tuturnya.


Rizieq Shihab mengatakan, orang yang tingggal di samping masjid harus siap mendengar suara azan lima waktu, suara salat berjamaah, suara orang salat tarawih, tadarus dan tarhiman.


Jika sekarang yang dilarang adalah speaker tarawih menurut Rizieq, bukan tidak mungkin ke depannya yang dilarang adalah penggunaan speaker untuk salat lima waktu.


"Sekarang dilarang tarawih ga boleh pakai speaker, besok yang dilarang salat lima waktu jangan pakai speaker, nanti yang dilarang azannya, nanti lama-lama yang dilarang salatnya. Ga boleh didiemin yang kaya begini mesti dilawan," tegas Rizieq.


"Kasih tahu kalau ada orang keganggu sama speaker masjid lu jangan tinggal dekat masjid, goblok. Cari tanah dekat kuburan, dekat tempat pembuangan sampah. Nih orang-orang yang terganggu pada ga solat bu ya," paparnya. 


Kritik Aturan Pengeras Suara saat Ramadhan, Kemenag : Gus Miftah Asbun dan Gagal Paham


Kementerian Agama (Kemenag) menuding Gus Miftah gagal paham dan asbun soal aturan penggunaan speaker luar pada masjid dan musala saat Ramadan.


Kabar Gus Miftah menyinggung soal aturan tersebut terungkap saat berceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.


Dalam video yang beredar, Gus Miftah mengaku heran ada imbauan untuk tidak menggunakan speaker saat tadarusan.


Gus Miftah membandingkan aturan itu dengan acara dangdutan yang biasa digelar hingga pukul 12 malam dan 1 pagi.


Menurutnya tidak ada yang melarang acara tersebut, berbeda dengan tadarusan yang dilarang menggunakan speaker. Komentar Gus Miftah itu ditanggapi Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie.


Gus Miftah tidak memahami aturan tersebut sehingga yang disampaikan tidak tepat.


"Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat," tegas Anna Hasbie dalam keterangannya dikutip Selasa (12/3).


"Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah," sambung Anna Hasbie.


Menurut Anna Hasbie, Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.


Edaran ini bertujuan mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Edaran ini mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. 


Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-quran menggunakan pengeras suara dalam.


"Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan tadarus Al-Quran menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam," tegas Anna Hasbie.


"Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-quran menggunakan pengeras suara ke dalam," jelasnya.


Anna menambahkan, edaran ini dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadan. Giat tadarus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadan sangat dianjurkan. 


Penggunaan pengeras suaranya saja yang diatur, demi membuat suasana Ramadan menjadi lebih syahdu.


"Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami," tandasnya.


Sumber: Suara

Penulis blog