Gugatan Kubu 01 dan 03 Dinilai Mustahil, Kenapa? - DEMOCRAZY News Back to Top
HUKUM POLITIK

Gugatan Kubu 01 dan 03 Dinilai Mustahil, Kenapa?

DEMOCRAZY.ID
Maret 26, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Gugatan Kubu 01 dan 03 Dinilai Mustahil, Kenapa?

DEMOCRAZY.ID - Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 belum usai kendati Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hasil resmi pemilu pada Rabu (20/3/2024). Pasalnya, dua kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil pemilu ini pun diperkarakan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK. Kompak, keduanya meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy menanggapi terkait dengan Tim Hukum AMIN dan TPN Ganjar menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diskualifikasi Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. “Sengketa di MK berkaitan dengan hasil, memang hasil bisa dikaitkan dengan kecurangan, tapi harus ada relevansi dan argumentasi hukum yang kuat, bahwa hasil yang didapatkan adalah dari perbuatan curang,” ujar Rizaldy dalam keterangannya, Senin (25/3/2024). Selain itu, Rizaldy mengatakan bisa juga setiap paslon memiliki hitungan se
Baca selengkapnya

Penulis blog