DEMOCRAZY.ID - Pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan setelah kabar Badan Otorita IKN meminta 200 warga Pemaluan merobohkan rumahnya karena melanggar RTRW IKN. Padahal, warga di kawasan Kampung Tua Sabut Pemaluan merasa belum mendapat sosialisasi tentang ketentuan tersebut. Informasi tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otoritas IKN, Thomas Umbu Pati. Isi surat tersebut antara lain menjelaskan, rumah salah seorang warga di RT 05 Pemaluan harus segera dibongkar karena tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang Wilayah Pembangunan IKN pada tanggal 29 Agustus 2023 dan 4 hingga 6 Oktober 2023. “Jangka waktu selambat-lambatnya tujuh hari kalender, terhitung sejak tanggal teguran pertama ini disampaikan,” bunyi isi surat teguran pertama dari Otorita IKN pada 4 Maret 2024 Selain itu, seorang warga lain juga diminta untuk hadir di Rest Area IKN, yang dulunya merupakan kediaman eks ruma
DEMOCRAZY.ID - Pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan setelah kabar Badan Otorita IKN meminta 200 warga Pemaluan merobohkan rumahnya karena melanggar RTRW IKN. Padahal, warga di kawasan Kampung Tua Sabut Pemaluan merasa belum mendapat sosialisasi tentang ketentuan tersebut. Informasi tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otoritas IKN, Thomas Umbu Pati. Isi surat tersebut antara lain menjelaskan, rumah salah seorang warga di RT 05 Pemaluan harus segera dibongkar karena tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang Wilayah Pembangunan IKN pada tanggal 29 Agustus 2023 dan 4 hingga 6 Oktober 2023. “Jangka waktu selambat-lambatnya tujuh hari kalender, terhitung sejak tanggal teguran pertama ini disampaikan,” bunyi isi surat teguran pertama dari Otorita IKN pada 4 Maret 2024 Selain itu, seorang warga lain juga diminta untuk hadir di Rest Area IKN, yang dulunya merupakan kediaman eks ruma