Fakta-Fakta Versi Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud di Sengketa Pilpres - DEMOCRAZY News Back to Top
HUKUM POLITIK

Fakta-Fakta Versi Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud di Sengketa Pilpres

DEMOCRAZY.ID
Maret 30, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Fakta-Fakta Versi Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud di Sengketa Pilpres

DEMOCRAZY.ID - Pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK karena tidak terima dengan Keputusan KPU yang memenangkan Prabowo-Gibran. Dalam Keputusan KPU, Prabowo-Gibran mendapat 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional.  Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Lalu, Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional. Pada perkara ini, kubu 01 dan 03 duduk sebagai pemohon. Komisi Pemilihan Umum (KPU) duduk sebagai termohon.  Selain itu, presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka turut serta menjadi pihak terkait. Hingga saat ini, MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan (pen
Baca selengkapnya

Penulis blog