DEMOCRAZY.ID - Perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta kepada majelis sidang terkait pengadaan server sistem digital KPU untuk tidak dipublikasikan. Tenaga Ahli dari KPU RI Luqman Hakim mengatakan bahwa dalam pengadaan server itu terdapat informasi yang bisa membahayakan publik. Di samping itu, menurut dia, KPU pun kerap mendapatkan serangan peretasan terhadap sistem. "Pengadaan server itu harus dikecualikan menurut PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) maka kami kecualikan, selebihnya kami serahkan ke majelis," kata Luqman di Ruang Sidang KIP, Jakarta, Rabu (14/3/2024). Adapun KPU menyampaikan hal tersebut saat diberikan kesempatan oleh majelis sidang untuk menjawab adanya sengketa informasi dari Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) sebagai pemohon. Dalam permohonan informasi dengan nomor register 002/KIP-PSIP/II/2024, pemohon meminta informasi soal r
Dulu Bantah, Kini KPU Akui Kontrak Alibaba Cloud, Tapi Enggak Mau Buka-Bukaan: Bahaya!
Maret 16, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta kepada majelis sidang terkait pengadaan server sistem digital KPU untuk tidak dipublikasikan. Tenaga Ahli dari KPU RI Luqman Hakim mengatakan bahwa dalam pengadaan server itu terdapat informasi yang bisa membahayakan publik. Di samping itu, menurut dia, KPU pun kerap mendapatkan serangan peretasan terhadap sistem. "Pengadaan server itu harus dikecualikan menurut PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) maka kami kecualikan, selebihnya kami serahkan ke majelis," kata Luqman di Ruang Sidang KIP, Jakarta, Rabu (14/3/2024). Adapun KPU menyampaikan hal tersebut saat diberikan kesempatan oleh majelis sidang untuk menjawab adanya sengketa informasi dari Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) sebagai pemohon. Dalam permohonan informasi dengan nomor register 002/KIP-PSIP/II/2024, pemohon meminta informasi soal r